Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jaksa Turun Tangan, Miliaran Rupiah Uang Negara Terselamatkan

Jaksa Turun Tangan, Miliaran Rupiah Uang Negara Terselamatkan

Foto : Kajari Cianjur Dr Kamin didampingi Kasi Pidsus Amalia dan Kasi Intel Fahmi, menunjukan gepokan uang negara yang berhasil diselamatkan jajarannya dengan total nilai Rp2,1 M, Rabu 16 Oktober 2024 di aula kantor Kejari Cianjur .


CIANJUR.Maharnews.com- Salah satu Bank berplat merah di Kabupaten Cianjur nyaris mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

Beruntung, berkat kesigapan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur miliaran rupiah uang negara tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke berankas bank plat merah. 

Kepala Kejari Cianjur Dr Kamin menuturkan pada hari Rabu 16 Oktober 2024 telah menerima pengembalian potensi kerugian negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur atas laporan masyarakat adanya tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah. 

Dengan adanya laporan tersebut selaku Kepala Kejari Cianjur membentuk suatu Tim yang diketuai oleh Kasi Pidsus Amalia Sari dengan anggota Muhammad Nasrullah dan Dani Dianprawira. 

"Kami sudah keluarkan surat perintah tugas menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sehingga atas perintah saya, dalam jangka waktu yang cukup singkat bisa melakukan klarifikasi pihak terlapor maupun pihak yang dirugikan (bank plat merah,red),"ujar Kajari kepada awak media, Rabu 16 Oktober 2024 di kantor Kejari Cianjur. 

Dengan adanya pertemuan tersebut, jelas Kajari, dari pihak terlapor sesegera mungkin bisa mengembalikan potensi kerugian negara ini yaitu pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp 2.144.884.691-. 

"Pada kesempatan ini juga uang kita kembalikan kepada yang merasa dirugikan yaitu yang berupa potensi kerugian negara pada bank plat merah,"kata Kajari.

Saat ditanya apakah kasus ini masih berhubungan dengan kasus perbankan dengan tiga orang yang ditahan sebelumnya? 

"Kasus ini beda dengan yang ditangani kemarin. Kalau yang dilakukan penahanan, itu yang nilai kerugiannya Rp3,6 miliar,"jawabnya. 

"Kalau yang itu waktu melakukan penugasan sampai tahap penyelidikan kemudian penyidikan itu belum ada upaya pengembalian. Sedangkan ini baru dikeluarkan surat tugas beliau sudah mengaku memakai, yang bersangkutan langsung mengembalikan. Jadi ini berbeda lagi dengan yang kemarin,"terangnya. 

Disingung soal modus yang dilakukan si pelaku, orang nomor satu di Kejari Cianjur itu mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku hampir mirip seperti sebelumnya. 

"Modusnya ya hampir mirip mirip seperti yang sebelumnya,"pungkasnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE