Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jangan Potong Putusan MK, Bacalah Secara Utuh

Jangan Potong Putusan MK, Bacalah Secara Utuh

Foto : Dok DPD PSI Cianjur


CIANJUR — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini terbelah narasinya di ruang publik. Sebagian pihak hanya memegang temuan pembuktian soal dokumen pendidikan, sementara yang lain hanya menunjuk amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Keduanya sama-sama benar, namun sama-sama belum lengkap jika berdiri sendiri.
 
Anggarda Giri Rajati, Ketua DPD PSI Cianjur, bersama Daddy Palgunadi, Ketua Bidang Politik DPW PSI Jawa Barat, menegaskan: memisahkan temuan pembuktian dari amar putusan adalah bentuk kecerobohan yang merugikan kejelasan hukum.
 
Ada dua hal yang harus dipahami secara beriringan:
 
Pertama, dari sisi pembuktian, MK secara tegas menegaskan bahwa certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran belajar - bukan kelulusan. Mahkamah juga membedakan tegas antara pernyataan "memiliki pengetahuan setara" dengan bukti resmi kelulusan jenjang pendidikan. Surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah. Ini adalah temuan serius yang tidak boleh diabaikan.
 
Namun kedua, MK juga menetapkan secara prosedural bahwa para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Ini bukan berarti dalil pemohon dinyatakan salah di sisi hukum materiil - melainkan perkara tersebut tidak dapat diperiksa dan diputus pada substansinya karena syarat formal belum terpenuhi.
 
"Ketiadaan suatu dokumen dalam berkas yang diperiksa tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada di tempat lain. Sebaliknya, ketika sebuah dokumen diperlukan untuk memenuhi persyaratan jabatan publik, ketidakjelasan dalam rantai pembuktiannya juga wajar menimbulkan pertanyaan." Anggarda.
 
Membaca putusan ini dengan memotong salah satu bagiannya demi membenarkan posisi tertentu adalah tindakan yang tidak dewasa secara hukum. Narasi yang hanya menonjolkan salah satu sisi sama dengan memanipulasi makna putusan itu sendiri.
 
Publik berhak mengetahui apa yang ditemukan hakim, sekaligus berhak memahami mengapa perkara tersebut berakhir di pintu prosedur, bukan di putasan pokok. Keduanya harus berdiri berdampingan - tidak diadu, tidak dipisahkan. Demi akal sehat, dan demi penghormatan terhadap hukum itu sendiri.
 



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE