Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

13 Tahun Menanti, Putusan Inkrah Diabaikan: Pemkab Cianjur Tak Mau Bayar Utang Rp4,5 Miliar ke Pengusaha

13 Tahun Menanti, Putusan Inkrah Diabaikan: Pemkab Cianjur Tak Mau Bayar Utang Rp4,5 Miliar ke Pengusaha

Foto : Mengadu : Kuasa hukum HajinRahmat, Asep Mulyadi usai melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Dewan Susilawati untuk mengadukan kelalaian pemkab Cianjur ke DPRD.


CIANJUR.maharnews.com - Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tak dipedulikan. Utang pekerjaan pascabencana Cikangkareng sejak 2009 belum lunas, dan pemerintah daerah seolah menutup mata.

Haji Rahmat melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, SH, mengadukan kelalaian itu ke DPRD Cianjur. Sudah 13 tahun kliennya menagih hak yang sah — namun dari Bupati Cecep hingga Bupati Wahyu, pintu tertutup rapat.

"Sudah ada putusan inkrah, tapi Pemda tetap tak mau bayar. Saya tak bisa bertemu Bupati, dari masa ke masa selalu ditolak," tegas Asep.

Kisahnya bermula 2009: pengusaha lokal mengerjakan perbaikan infrastruktur pascabencana di Cikangkareng. Pekerjaan tuntas, namun pembayaran mangkrak sejak 2010. Digugat ke Pengadilan Negeri Cianjur 2013 — dikabulkan. Di tingkat banding dicapai kesepakatan damai, Pemda berjanji melunasi. Namun janji tinggal janji.

Dari 43 titik pekerjaan senilai Rp4,5 miliar, baru 3 titik yang diselesaikan. Sisanya menguap begitu saja. Padahal pengadilan sudah turun ke lapangan: pekerjaan nyata, SPK jelas, hasil terlihat.

"Pengadilan sudah memverifikasi ke lokasi. Artinya proyek itu ada, dikerjakan, dan sah secara hukum. Mengapa haknya tak dibayarkan?" tuntut Asep.

Wakil Ketua DPRD, Susilawati, menyatakan akan mengkaji dokumen lengkap dan memanggil pihak Pemkab serta bagian hukum untuk klarifikasi.

"Kalau ini memang putusan pengadilan yang sudah tetap, Pemda wajib menindaklanjutinya. Tidak bisa diabaikan begitu saja," tegas Susilawati.

Namun sampai saat ini, 13 tahun sudah berlalu. Pengusaha menagih hak yang sah, Pemda menolak menepati kewajiban. Putusan pengadilan bukan sekadar kertas itu perintah yang harus dijalankan. Di Cianjur, keadilan masih menunggu ditegakkan.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE