Baca Putusan MK Secara Utuh, Jangan Dipotong dan Ditambah, Tidak Membela Dengan Fakta Tidak Ada

Foto : Dokumen PSI Cianjur
CIANJUR.maharnews.com - Ketua DPD PSI Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, mengingatkan publik agar berhenti mengambil sebagian kalimat dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lalu menganggapnya sebagai kebenaran utuh.
Dalam artikel bersama Ketua Bidang Politik DPW PSI Jawa Barat, Daddy Palgunadi, ia menegaskan bahwa putusan 380 halaman itu punya dua sisi yang tak boleh dipisahkan dan tak boleh dipertandingkan.
MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/dokumen luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Tapi MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam PHPU Presiden.
"Dua bagian itu berasal dari putusan yang sama. Keduanya perlu dibaca bersama, bukan dipertandingkan untuk menentukan siapa paling cepat merasa menang," tegas Anggarda, Jumat 9 Oktober 2026.
Dua kesalahan yang sama-sama keliru
Satu kelompok berkata "MK sudah membuktikan dokumen palsu dan Gibran tidak layak." Salah. MK tidak pernah memutuskan pemalsuan atau ketidakpernah-an menempuh pendidikan.
Kelompok lain berkata "MK sudah mengesahkan semua dokumen, berarti selesai." Juga salah. Amar tidak diterima bukan berarti semua dokumen dinyatakan sah. Itu soal kedudukan hukum pemohon, bukan verifikasi dokumen.
Tiga Ruang yang Harus Dipisah, Bukan Dicampuraduk
1. Riwayat pendidikan faktual MDIS menyatakan Gibran menempuh studi 2007-2010 dan meraih gelar dari University of Bradford. Ini satu hal.
2. Dokumen penyetaraan: Apa dasar Surat Keterangan Penyetaraan 2019? Dokumen apa yang diverifikasi KPU 2024? Ini pertanyaan lain yang belum terjawab sepenuhnya.
3. Akibat hukum konstitusional: MK tidak mendiskualifikasi, tidak membatalkan pelantikan. Setelah 20 Oktober 2024, pemberhentian Wakil Presiden hanya melalui mekanisme Pasal 7A dan 78 UUD 1945.
"Jangan kurangi temuan Mahkamah, jangan tambah akibat hukum yang tidak pernah diputuskan, dan jangan jadikan loyalitas sebagai alasan berhenti memeriksa kebenaran," tulis Anggarda dan Daddy.
Anggarda menegaskan dukungan PSI terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran tetap berjalan. Tapi dukungan bukan berarti memutarbalikkan fakta. Justru pembelaan yang kuat adalah pembelaan yang berpegang pada apa yang benar-benar tertulis bukan pada apa yang diharapkan tertulis.
Pelajaran bagi semua pihak: dokumen negara dibaca secara utuh. Fakta tidak dipaksa. Konstitusi tidak ditawar. Dan bagi partai politik di daerah termasuk PSI Cianjur perbaiki pemeriksaan dokumen calon sejak awal. Karena masalah administratif yang terabaikan hari ini bisa meledak dan menghancurkan kepercayaan di masa depan.
Baca
- Baznas Cianjur : Menghirup Cahaya Ke Dalam Rumah yang Menunggu
- Teror Kemenyan Menyala di Depan Pintu Rumah Jurnalis
- Metty Triantika : Digitalisasi Pilkades, Langkah Maju Demokrasi Yang Semakin Bersinar
- Dua Musim Tanam Terlalai : Pupuk Langka, Biaya Melonjak di Cianjur
- Hanya 9 dari 380 SPPG Punya Izin Lingkungan, DLH Cianjur Tegas Tidak Boleh Menunggu!
- UHC Cianjur Terindikasi Korupsi
- KTA Jokowi : Pintu Terbuka, Menang Masih Harus Dibangun Sendiri
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home



.jpg)







.jpg)

