Keberatan PH Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Kasus Terdakwa Dadan Ginanjar, Kejutan TSK Baru?

Foto : Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi proyek PJU dari Kejari Cianjur
NASIONAL.Maharnews.com- Majelis hakim memutuskan sidang perkara kasus korupsi proyek PJU Cianjur dengan terdakwa Dadan Ginanjar terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Persidangan Hubungan Industrial/Tipikor Bandung, Kamis 6 November 2025.
Berikut petikan putusan majelis hakim sebagaimana ditayangkan di laman Sipp PN Bandung, Kamis 6 November 2025.
Putusan Sela. M E N G A D I L I Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si., tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg atas nama Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si. tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penuntut Umum
- 100 Pasutri di Kecamatan Pasirkuda Ikuti Itsbat Nikah Masal
- Penguatan Kampung KB Gencar Dilakukan DPPKBP3A Kabupaten Cianjur
- Tuntas 100 Persen, TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Resmi Ditutup
- Donasi Poe Ibu di Muaracikadu Digunakan Untuk Pasien ODGJ ke RS Jiwa
- Realisasi Investasi di Kabupaten Cianjur Lampaui Target
- 46 Calon PPPK Paruh Waktu Cianjur Tertunda , Ini Kata BKPSDM
- DPMD Cianjur : Pendaftaran Pilkades 2026 Akan Dilakukan Secara Online














