Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Keberatan PH Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Kasus Terdakwa Dadan Ginanjar, Kejutan TSK Baru?

Keberatan PH Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Kasus Terdakwa Dadan Ginanjar,  Kejutan TSK Baru?

Foto : Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi proyek PJU dari Kejari Cianjur


NASIONAL.Maharnews.com- Majelis hakim memutuskan sidang perkara kasus korupsi proyek PJU Cianjur dengan terdakwa Dadan Ginanjar terus berlanjut.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Persidangan Hubungan Industrial/Tipikor Bandung, Kamis 6 November 2025.

Berikut petikan putusan majelis hakim sebagaimana ditayangkan di laman Sipp PN Bandung, Kamis 6 November 2025.

Putusan Sela. M E N G A D I L I Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si., tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg atas nama Terdakwa H. DADAN GINANJAR, S.IP., M.Si. tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penuntut Umum





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE