Kejanggalan Dokumen Perdamaian Kasus Agus Suhendar, LBH Cianjur Minta Polres Supervisi dan Pengalihan Perkara

Foto : Dok RBUC
CIANJUR – Penanganan kasus yang melibatkan Agus Suhendar menunjukkan tanda-tanda kejanggalan serius, mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pada 20 Agustus 2026, LBH Cianjur menyerahkan surat resmi bernomor 017/SF/LBHC/VIII/2026 kepada Polres Cianjur, yang diterima oleh Asy Yuni.
Surat ini berisi permohonan supervisi, klarifikasi proses, serta kemungkinan pengambilalihan atau pengalihan penanganan perkara yang semula ditangani Polsek Tanggeung.
Poin paling krusial yang diangkat tim hukum adalah keberadaan dokumen yang disebut "berita acara perdamaian". Berdasarkan data yang diperoleh LBH, dokumen tersebut ditandatangani oleh Mintarya, yang diketahui sebagai adik dari Agus Suhendar.
Agus menyatakan secara tegas tidak pernah mengetahui proses perdamaian tersebut, tidak pernah menandatanganinya, dan tidak pernah memberikan surat kuasa maupun persetujuan kepada Mintarya atau siapapun untuk bertindak mewakili dirinya dalam penyelesaian masalah ini.
Kuasa Hukum LBH Cianjur, Ahmad Biqi Faddilah, S.H., menekankan pentingnya menguji keabsahan dokumen tersebut secara terbuka.
"Pertanyaan kami sangat sederhana namun mendasar: Jika ada perdamaian, siapa yang merancangnya? Siapa yang hadir? Dalam kapasitas apa Mintarya menandatanganinya? Dan yang paling penting, di mana bukti persetujuan atau kuasa dari Agus Suhendar sendiri?" ujarnya.
Ahmad menegaskan pihaknya tidak mendahului putusan hakim atau menyalahkan penyidik, namun menuntut kejelasan berdasarkan bukti fisik dan administrasi yang sah.
Langkah ini diambil setelah LBH Cianjur sebelumnya mengirim surat permohonan informasi dan data terkait kasus pada 6 Agustus 2026, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak menerima jawaban tertulis yang memadai. Kurangnya kejelasan administratif ini memicu kekhawatiran akan objektivitas proses di tingkat Polsek Tanggeung.
Oleh sebab itu, dalam surat terbarunya, LBH meminta Kapolres Cianjur melakukan supervisi menyeluruh terhadap berkas perkara. Jika hasil pengawasan menunjukkan adanya alasan yang objektif, maka diminta agar perkara diambil alih atau dialihkan penanganannya ke Satreskrim Polres Cianjur.
Hal ini dinilai perlu demi menjaga asas efektivitas, independensi, serta akuntabilitas penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi apapun.
"Kami menempuh jalur hukum yang tersedia. Jika nanti dari hasil supervisi Kapolres menilai perkara ini lebih tepat ditangani di tingkat Polres, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan institusi yang berwenang itu. Yang kami butuhkan adalah kepastian tertulis dan kejelasan status perkara, bukan sekadar keterangan lisan yang mudah berubah," tambah Ahmad Biqi Faddilah.
Pihak LBH Cianjur juga memahami adanya batasan kerahasiaan penyidikan, namun menegaskan berhak mendapatkan kejelasan terkait status perkara, dasar hukum penyelesaiannya, serta prosedur administratif yang dijalankan—terutama jika diklaim perkara telah selesai secara perdamaian namun korban sendiri menolak hal tersebut.
- Kecamatan Cianjur Angkat Lonceng Cikabulutan sebagai Ikon Karnaval, Komitmen Lestarikan Budaya Lokal
- PDI Perjuangan Cianjur Gelar Rutinitas Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak ke Pengendara
- Penerima Hibah Pemkab Cianjur Tahun 2025
- PORSESOSI Cianjur Kenalkan Skateboard dan Sepatu Roda ke Pelajar Lewat Program Goes to Skul
- Anggota DPRD Cianjur Usep Saepuloh Zen Ucapkan Selamat kepada Daniel Mutaqien Syafiuddin yang Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
- Fenomena Kaum Nabi Elut di Cianjur Jadi Sorotan PDI Perjuangan, Minta Regulasi Komprehensif
- Sikap Kritis Kader PDIP Cianjur Terhadap Kemerosotan Nasionalisme













