Ketua Karang Taruna Gugat Plt Bupati Cianjur

Foto : Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman
CIANJUR.Maharnews.com- Ketua Karang Taruna Cianjur terpilih hasil Temu Karya Luar Biasa (TKLB) di Sukanagara, Cece Saepulah menggugat Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Kuasa hukum penggugat, H. O.K Joesli SH.MH mengatakan, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur nomor Perkara Reg No.5/Pdt.G/2020/PN.Cjr.
"Gugatan kita layangkan karena sampai saat ini Plt Bupati Cianjur tidak mengeluarkan SK untuk mengukuhkan Cece sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Cianjur,"ujarnya kepada awak media saat mengelar jumpa pers di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Foto - Cece saepuloh (Paling kiri) memberikan keterangan pers di kantor pengacara H OK Joeslim Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kamis (5/3/2020).
Padahal, sudah jelas perintah Undang-undang/peraturan perundang Undangan dimana bupati selaku Kepala Daerah wajib mengukuhkan hasil temu Karya Karang Taruna tersebut.
"Jadi gugatan ini bermaksud menuntut Plt Bupati Cianjur agar menerbitkan Surat Keputusan kepada Ketua Karang Taruna terpilih secara demokrasi yaitu klien kami (Cece Saepuloh),"tegas peria yang akrab disapa Pa Oka ini.
Menurutnya, penerbitan SK tersebut agar tidak adanya dualisme kepengurusan karang taruna yang memberikan mossi ketidakpercayaan terhadap masyarakat, Institusi Pemerintahan dan lembaga kepemudaan.
"Kami harap Karang Taruna tidak dijadikan alasan politik untuk menentukan arah politik penguasa akan tetapi kartun adalah wadah organisasi pemuda yang bergerak pada kegiatan Sosial, Keagamaan dan kesejahteraan lainnya untuk mewujudkan sinergitas terhadap pemerintah daerah Kabupaten Cianjur,"bebernya.
Terkait masalah ini, Oka mengaku telah bertindak secara persuasif dengan mengadakan rapat bersama pihak dinas terkait, antaralain Dinas Sosial Cianjur, Kabag Hukum bahkan dengan Plt Bupati Cianjur.
"Tapi sudah hampir 1 bulan lebih belum ada kepastian hukum dari para pihak terkait,"imbuhnya.
Gugatan Cece rupanya tak hanya dilayangkan kepada Plt Bupati Cianjur (Tergugat 1), tapi ada dua orang tergugat lainnya yaitu Ketu MPKT dan Ketua Kartun Tandingan.
- Kapolres Cianjur Polda Jabar, Dampingi Plt. Bupati Cianjur Gelar Kegiatan Konferensi Pers Terkait Covid-19
- Pasien Suspect Corona di Cianjur Meninggal Dunia, Dirut RSDH Lakukan Ini
- Bintara Angkatan 40 Polres Cianjur, Adakan Santunan Terhadap Anak Yatim
- Seteru yang Akhirnya Bersatu, Kisah AB-TMS di Kontestasi Pilkada Cianjur
- Plt Bupati Lantik Pengurus Himpunan Warga Cianjur (HWC)
- Sukses Mengawal Pilkades Serentak, Polres Cianjur Lakukan Sujud Syukur
- Polres Cianjur Kawal Pilkades Serentak 2020, Hingga Aman dan Kondusif