Menanti Tendangan Penalti Algojo KPK

Menanti Tendangan Penalti Algojo KPK

Foto : Ilustrasi


Tanggal 11 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM)

Tercatat, sudah dua kali lembaga anti ruswah itu memperpanjang masa tahan IRM sejak pertama kali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran (TA) 2018, pada tanggal 12 Desember 2018 lalu. 

Sebelumnya IRM ditahan di rutan KPK dari tanggal 12 hingga 31 desember 2018. Setelah itu KPK memperpanjang penahanan putra mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh itu selama 40 hari kedepan, hingga tanggal 10 Februari 2019.   

Penanganan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Canjur ini sangat menarik disimak, sehingga wajar menyita perhatian penuh masyarakat Kabupaten Cianjur. 

Jutaan pasang mata dan telinga terus memantau, menyadap segala informasi yang meretas dari celah dinding markas KPK di Kuningan, Jakarta. Dengan setianya mereka menanti perkembangan kasus ini detik demi detik, jam per jam dan hari ke hari.

Lamanya waktu pengusutan kasus ini oleh aparat KPK membuat rasa penasaran masyarakat semakin menjadi, bahkan perasaan gundah gulana mulai melanda para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Selain menyulut beragam opini, squad pejabat menjadi terpecah belah.

Bagi pendukung setia IRM, lamanya waktu pengusutan KPK tersebut justru semakin menumbuhkan keyakinan, kalau sang idolanya itu dipastikan akan terbebas dari segala sangkaan sebagaimana yang ditudingkan penyidik selama ini. 

Padahal selama ini KPK dikenal merupakan lembaga aparat yang paling sulit melepas para pelaku korupsi yang berhasil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Namun catatan tersebut tak membuat putus harapan para pendukung IRM. Mereka tetap teguh pada asumsinya, bahwa sang Idolanya itu tak mungkin bisa dijerat pasal yang ditudingkan KPK, dengan alasan pada saat terjaring  OTT, IRM diketahui sama sekali tidak sedang menerima uang suap yang bersumber dari dana DAK.

Kondisi ini pula yang membuat galau para birokrat, terlebih para pejabat teras di lingkungan dinas yang nota bene masih merupakan pejabat semasa kepemimpinan IRM. 

Meskipun kursi singasana pendopo semantara ini diduduki Bapak Wakil Bupati, Herman Suherman, namun gerak roda pemerintahan masih belum mampu berjalan stabil, malah cendrung stagnan.

Bisa diibaratkan, penanganan kasus korupsi Cianjur ini seperti sebuah pertandingan dua tim sepak bola yang berlangsung hingga dua kali perpanjangan waktu, dimana untuk menentukan menang dan kalah pada akhirnya kedua tim harus melakoni adu tendangan penalti.

Kembali pada soal catatan takdir, manusia hanya bisa berencana tetapi kuasa Tuhan lah yang menentukan. Dua kemunginan bakal terjadi di saat akhir penantian nanti.

Apakah sebuah keajaiban bakal berpihak pada IRM, seperti halnya sang maestro pesepakbola Argentina, Diego Maradona yang dijuluki "Tangan Tuhan" saat membobol gawang tim Inggris. Atau sebaliknya, tendangan yang dilancarkan algojo KPK bakal mendarat mulus di sisi pojok gawang IRM dan menghantarkan Sang Fenomenal itu mendekam di balik jeruji besi?

Yah, publik Cianjur kini sedang menantikan tendangan penalti yang akan dieksekusi algojo KPK, setelah masa perpanjangan waktu penahanan terhadap IRM habis berlaku. Selamat bertanding. (Nuk)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE