Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Miras Renggut Nyawa, Satpol PP Cianjur Gelar Razia

Miras Renggut Nyawa, Satpol PP Cianjur Gelar Razia

Foto : Petugas Satpol PP Cianjur unjuk hasil razia Senin 16 Juni 2025. Total 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik minuman oplosan roso-roso berhasil diamankan.


CIANJUR.Maharnews.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Damkar Kabupaten Cianjur melaksanakan operasi penertiban miras dan minuman beralkohol di sejumlah lokasi.

Razia dilakukan mulai sore hingga malam hari, Senin, 16 Juni 2025. Operasi digelar di beberapa titik rawan, antara lain Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan.

Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita total 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik minuman oplosan roso-roso.

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah dilaporkan adanya warga yang meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi miras.

"Pelanggar yang tertangkap langsung menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sanksi berupa denda langsung diterapkan, dengan uang denda disetorkan ke kas daerah,"ujarnya.

Djoko Purnomo mengakui bahwa sanksi saat ini masih tergolong ringan, yaitu denda maksimal Rp500.000.

Satpol PP berencana melaporkan hasil analisis lapangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi Perda terkait miras. P

"Harapannya, sanksi dapat diperberat agar memberikan efek jera bagi pelanggar,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE