Misteri Surat Usulan Petugas TPHD Kabupaten Cianjur ke Gubernur Jabar

Foto : Surat usulan petugas TPHD Kabupaten Cianjur tahunn1440 H/2019
BANDUNG. Maharnews.com- Tiga orang petugas Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Cianjur telah berangkat ke tanah suci mekah bersama ribuan jemaah haji asal Cianjur, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, ketiga orang tersebut antaralain Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi dan Ketua IAD (Ikatan Adyaksa Darma Karini Kejaksaan Negeri Cianjur, Murtiningsih yang nota bene merupakan istri Kajari Cianjur.
Informasi dihimpun, munculnya tiga nama diatas seiring dengan terbitnya sepucuk surat bertandatangan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Surat tertanggal 4 Maret 2019 yang ditujukan kepada orang nomor satu di Jawa Barat itu perihal Usulan Petugas TPHD Kabupaten Cianjur.
Dalam isi suratnya Herman mengajukan nama calon Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) tahun 1440 H/2019 dari Kabupaten Cianjur sebanyak 3 (tiga) orang.
Dengan nama calon sebagai berikut :
NAMA : Yudhi Syufriadi SH,MH. ALAMAT : Jl Perintis Kemerdekaan RT/RW 001/013 Kel/Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. PROFESI : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur
NAMA : Murtiningsih S.Pd, M.Pd. ALAMAT : Jl Perintis Kemerdekaan RT/RW 001/013 Kel/Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. PROFESI : Ketua IAD (Ikatan Adyaksa Dharma Karini) Kejaksaan Negeri Cianjur
NAMA : Aban Sobandi SH, MM. ALAMAT : Gg Bakti IV No 80, RT/RW 001/008 Kel/Ds. Sawah Gede Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. PROFESI : Sekertaris Daerah Kab. Cianjur
Mengukap kebenaran soal surat tersebut, Maharnews.com melakukan penelusuran.
Selasa (13/8/2019), wartawan Maharnews.com meluncur ke Bandung, bermaksud untuk memastikan apakah surat tersebut sudah diterima Gubernur dan dijawab permohonannya?
Jawaban dari Gubernur dipastikan harus ada, pasalnya, dalam isi surat usulan tersebut, disampaikan pula soal permintaan kepada Pa Gubernur untuk mengabulkan permohonan tiga nama yang diusulkan menjadi TPHD Kabupaten Cianjur.
Selasa siang sekira pukul 10.30 Wib, wartawan mendatangi kantor Gedung Sate, Bandung, tempat Ridwan Kamil menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jabar.
Sebelum memasuki bagian dalam gedung buatan Belanda itu, wartawan terlebih dahulu menemui petugas penerima tamu di lantai satu. Saat itu hanya ada satu orang petugas saja yang berjaga di loket penerima tamu. Ia berkelamin wanita.
Kepada petugas wartawan mengutarakan sekilas soal maksud kedatangan. Petugas cantik bersergam hitam itu lalu menyampaikan, terkait untuk surat masuk merupakan kewenangan bagian arsip.
"Kalau surat masuk itu sekarang di kelola bagian arsip pa. Termasuk surat dari daerah, itu semua masuk kesana dulu,"ujarnya.
Seusai menjelaskan, petugas lantas mengarahkan wartawan ke bagian arsip yang berada di gedung Sekertariat Daerah Provinsi Jabar.
Gedung yang dimaksud tidaklah berjauhan, masih satu komplek di lahan kantor Gedung Sate. Setibanya disana, kembali wartawan menemui petugas penerima tamu di Setda Provinsi Jabar.
Tak harus menunggu lama, petugas mempersilahkan wartawan agar langsung ke bagian arsip (Penerima Surat Masuk).
Melewati beberapa lorong gedung, langkah kaki terhenti tepat di salah satu pintu ruangan. Diatas pintu terlihat jelas menggantung sebuah label bertuliskan Penerima Surat Masuk.
Menengok sedikit ke dalam rungan, disana terdapat bangunan sekat kayu seperti loket antrian. Tampak tiga orang wanita berseragam PNS tengah sibuk bekerja mengoperasikan komputer.
"Ya pa ada yang bisa dibantu. Mau menyampaikan surat bukan?, "tanya salah seorang PNS dengan santunnya.
Setelah diutarakan maksud kedatangan, PNS itu lantas meminta nomor surat yang dimaksud. Setelah di informasikan no suratnya, saat itu juga ia langsung melakukan pengecekan.
Namun setelah di cek, nomor surat yang dimaksud rupanya tidak muncul di data base penerimaan surat yang tersimpan di PC yang di operasikan petugas.
"Tidak ada pa, surat bernomor itu,"ujarnya.
Mungkin karena penasaran, petugas lalu menghampiri dua rekannya, meminta agar di cek di PC yang lainnya. Tapi setelah di cek, ternyata hasilnya sama, surat yang di maksud tidak ada juga.
"Tidak ada juga pa. Kalau surat yang di layangkan itu memang lewat sini, pastinya itu akan ada datanya di kita. Kemungkinan langsung kesana ke TU Pimpinan, jadi cek nya harus ke TU Pimpinan,"terangnya seraya diamini kedua rekannya.
Petugas lalu mengarahkan wartawan agar menemui petugas di TU Pimpinan yang berada di Gedung Sate. Setibanya di lantai satu Gedung Sate, kembali wartawan menemui petugas penerima tamu disana.
Setelah disampaikan mendapat arahan dari pihak arsip agar menemui bagian TU Pimpinan, wartawan di persilahkan petugas memasuki kantor Gedung Sate dengan terlebih dahulu mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu identitas.
Perlu waktu sekitar 10 menit untuk sampai ke ruangan TU Pimpinan yang berada di lantai 3 kantor Gedung Sate.
Tiba di ruangan TU Pimpinan, waratawan kemudian menyampaikan maksud kedatangan kepada salah seorang wanita berseragam PNS yang bertugas disana.
Tanpa menungu waktu lama, PNS itu lalu meminta nomor surat dan perihal isi surat yang akan di cek. Tapi setelah di cek ternyata hasilnya sama seperti di bagian arsip, surat usulan TPHD Kabupaten Cianjur tidak terdata di bagian TU Pimpinan.
"Tidak ada kang surat usulan terkait itu, tidak terdata di PC kita,"katanya sambil terheran-heran.
Meski rasa penasaran masih mengebu gebu, apa boleh buat hasil cek yang dilakukan petugas kenyataannya memang seperti itu adanya.
Setelah mengambil kartu identitas di bagian penerima tamu, wartawanpun berlalu pergi meninggalkan kantor Gedung Sate. (Nuk).
- Ada "Penampakan" di Perayaan HJC, Tauco Namanya
- Kantor DPD Lsm FPMI Pindah
- Kuda Kosong Bikin Heboh, Peserta Karnaval Jadi Sasaran Selfie
- Upacara Peringatan Hut RI ke 74 Tahun 2019, Kecamatan Bojongpicung Berlangsung Meriah
- 36 Anggota Paskibra di Kukuhkan Camat Gekbrong
- Luar Biasa Anak Yatim Jadi Danton Paskibra
- Bebas atau Terpidana? IRM Menanti Putusan