Bebas atau Terpidana? IRM Menanti Putusan
Foto : Bupati non aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) duduk di kursi penonton saat giliran TC memberikan keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung.
CIANJUR. Maharnews.com – Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur yang menjerat Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Kemungkinan terbesar dalam waktu dekat, kasus korupsi yang menyedot perhatian masyarakat Cianjur itu akan mencapai klimaksnya.
Informasi yang dihimpun maharnews, agenda tuntutan telah dilaksanakan Senin minggu lalu (5/8/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri menuntut IRM dengan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. IRM dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan DAK untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
Tak hanya itu, IRM juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang jika tidak dibayar dalam 1 bulan maka harus diganti pidana penjara 2 tahun. Sebagai pelengkap, JPU KPK menuntut hak politik IRM dicabut selama 5 tahun.
Meski begitu, menurut JPU KPK ada dua hal yang meringankan IRM, yaitu ia bersikap sopan selama dihukum dan mempunyai beban tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, IRM selaku Bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi, IRM tidak mengakui perbuatannya serta mencederai dunia pendidikan.
Kemudian seminggu lebih berlalu, tiba akhirnya giliran kuasa hukum IRM memberikan nota pembelaan, Rabu lalu (14/8/2019). Sejatinya pembelaan itu digunakan sebagai tameng atau bahkan melepaskan jeratan hukum yang membelit IRM.
Namun kewenangan menjatuhkan hukuman sepenuhnya menjadi hak majelis hakim, dalam hal ini Hakim ketua sebagai pemimpin persidangan. Tentunya berbagai pertimbangan sejak sidang pertama kali digelar (Senin, 29/4/2019) hingga agenda selanjutnya menjadi dasar putusan.
Alhasil tidak ada yang bisa memastikan nasib yang akan diterima IRM dalam kasus korupsi DAK itu. Ada yang berpendapat bakal menjadi terpidana dengan hukuman berat, tetapi adapula yang optimis IRM akan bebas tanpa cela.
Bijaknya, biarkan proses hukum mengalir seperti mata air di Desa Cirumput, Cianjur yang tak mengenal kering meski kemarau datang tak kunjung pulang. (wan)
- Pertek Bukan Dasar Laksanakan Cut and Fill atau Izin Pembangunan
- Akankah IRM Dituntut 20 Tahun
- CS Tantang IRM Sumpah Mubahalah
- 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP, Pelapor : Soal Mundur atau Tidak Itu Hak Mereka
- IRM Sebut Sederet Nama saat Menjadi Saksi
- 250 Juta untuk AB dari Penjualan Mobil IRM
- Lakukan Hal Serupa, CS Bantah Kesaksian IRM