Nah lo!! Berkas Perkara Oknum ASN Pasirkuda Dilimpahkan ke Kejari

Nah lo!! Berkas Perkara Oknum ASN Pasirkuda Dilimpahkan ke Kejari

Foto : Satreskrim Polres Cianjur


CIANJUR.maharnews.com - Babak baru Kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah, berkas perkara oknum Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda, dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Hal itu dinyatakan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia mengatakan, bahwa hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Cianjur.

Untuk barang bukti yang disita, kata AKP Tono, berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tandasnya. (Nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE