Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Cianjur Ternyata Caleg Pemilu Legislatif Tahun 2024

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Cianjur Ternyata Caleg Pemilu Legislatif Tahun 2024

Maharnews.com- Terdakwa pemalsuan surat tanah di Cianjur Dadeng Saepudin ternyata calon legislatif (caleg) pada pemilihan umum legislatif Kabupaten Cianjur tahun 2024 lalu.

Informasi data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur  Dadeng Saepudin tercatat sebagai Caleg daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Cianjur dari Partai Golkar. Berbekal nomor urut 1, Dadeng berhasil memperoleh suara sah sebanyak 1.797.

Proses persidangan terdakwa terus berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur. Berdasarkan informasi yang ditayangkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Cianjur Selasa 28 April 2026 sampai dengan 22 April 2026 terdakwa telah menjalani 4 kali persidangan.

Berikut sekilas dakwaan yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cianjur terhadap terdakwa.

Kesatu:

Bahwa terdakwa DADENG SAEPUDIN, pada hari Senin  18 Juli 2022  atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022  bertempat di Desa Cikancana Kecamatan  Cianjur Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang yang diperuntukan  sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa bermula saat PT. Mutiara Bumi Parahyangan mempunyai asset  Tanah Hak Guna Usaha (HGU) berupa Perkebunan Teh terletak di Desa Sukaresmi, (dahulu Cikancana Kec. Pacet) / sekarang Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur  berdasarkan Sertifikat HGU No. I, HGU No. 2/Cikancana, (No.1 Surat Ukur No. 123/1969, seluas 57,9221 hektar are, dan Sertifikat (HGU) No.2 Surat Ukur No.124/1969, seluas 403,9824 hektar are), digunakan untuk perkebunan  teh dan  pabrik pengolahan teh, tanah tersebut dibeli dari PT. Perkebunan Halimun yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan akta jual beli tanggal 11 Maret 1971 No. 1/Sp/1971 dan No. 2/Sp/1971 yang dibuat oleh Ir. Soeparman Sentot PPAT di Jakarta, dan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Bumi Parahyangan berakhir pada tanggal 15 Mei 1998, namun sejak tahun 1996  sampai  dengan tahun 1999 pernah dilakukan upaya perpanjangan HGU, namun ada hambatan yaitu dari pihak kepala  kantor Pertanahan Kabupaten  Cianjur,  karena   terhadap bidang tanah tersebut sedang dalam keadaan  sengketa kepemilikan  yaitu pada tahun 1999 terdapat gugatan perkara perdata No. 08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 10 Pebruari 1999 dalam perkara antara Ir. Poedio Bintoro (penggugat) selaku Direktur PT. Aditarina Graha Lestari yang diwakili kuasanya Sofyan Starif Pirsada  melawan PT. Mutiara Bumi Parahiyangan (sebagai tergugat) dan terhadap perkara tersebut telah dikeluarkan Penetapan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 1 Maret 1999 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 10 Maret 1999 terhadap barang sengketa berupa Perkebunan Mariwatie yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dengan luas +461.9045 Ha sebagaimana dalam Sertifikat HGU No. dan No. 2/ Desa Cikancana surat ukur No. 123 dan 124 tahun 1969.

- Bahwa kemudian  terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN, yang bukan pihak dalam perkara tersebut baik sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat dan penggugat/tergugat intervensi, telah mengajukan pencabuatan sita Jaminan di Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana permohonan pembatalan/pencabutan sita jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 20 Juli 2010 dan telah di proses oleh Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 27 Juli 2010, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN mengajukan permohonan pembatalan/pencabutan sita jaminan ke kantor Pengadilan Negeri Cianjur mengaku sebagai koordinator penggarap yang mewakili warga penggarap yang telah menguasai tanah Garapan sejak tahun 1995.

- Bahwa kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN membuat dan mengajukan permohonan warkah tanah ke kantor Desa Sukaresmi  diantaranya melampirkan :

fotocopy KTP, dan terhadap KTP tersebut adalah palsu karena terdakwa membuat 2 KTP dengan nomor NIK yang sama NIK : 3203131001700003, dengan photo berbeda, dan tanggal pembuatan yang berbeda namun dikeluarkan pada tahun yang sama dan nama Identitas yang sama, namun bulan penerbitan yang berbeda  (tanggal 13 April 2010 dan tanggal 13 Agustus 2010) dengan jangka masa berlaku  KTP selama 3 tahun (10 – 01 – 2013) padahal sesuai ketentuan masa berlaku 5 (lima tahun), KTP tersebut diajukan dan dibuat oleh  MAMAT SUPIAN (Alm).

- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik  atas tanah negara yang terdiri :

1. Seluas 14.289 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi

2. Seluas 8.685 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi

3. Seluas 17.361  M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi

4. Seluas 6.678   M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi

- Surat Pernyataan Garapan

1. Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah seluas 14.289 M2 sejak tahun 2000

2. Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah seluas 8.685 M2 sejak tahun 2000.

3. Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah seluas 17.361   M2 sejak tahun 2000

4.Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah seluas 6.678  M2 sejak tahun 2000.

Bahwa dalam surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan tersebut isinya tidak benar telah menggarap sejak tahun 2000, karena yang bersangkutan faktanya bukan penduduk yang tinggal dan tidak mempunyai rumah di Kp. Warung Nangka Rt,002/003 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,dan kenyataannya Terdakwa DADENG SAEPUDIN  menguasai fisik tanah sejak tahun 2008 / 2009.

Dan terkait denga isi surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan  tanah yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa atas hak garapannya, hal tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya karena sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 28 Februari 1997 Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ tanggal 8 Maret 1997, terhadap Tanah Perkebunan Marriwatie sebagaimana Sertipikat HGU No. 1/Cikancana (Surat Ukur No.123/1969 L= 57.9221 M2) dan HGU No. 2/Cikancana (Surat Ukur No. 124/1969 L= 403.9824 M2) telah dilakukan penyitaan sebagai Sita Jaminan.

Berikutnya setelah melengkapi dokumen warkah tersebut yang isinya tidak benar dengan menggunakan Photo Copy KTP palsu atas nama terdakwa DADENG SAEPUDIN, serta surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan  yang isinya tidak benar, kemudian terdakwa  DADENG SAEPUDIN ke kantor BPN Cianjur, dengan mengambil Blanko pengajuan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur beserta  MAMAT SUPIAN, kemudian blanko tersebut di isi oleh terdakwa dan selanjutnya diajukan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN ditanah tersebut akhirnya diterbitkan  sertifikat sejumlah Sembilan bidang tanah yaitu  yaitu : 

1. Sertifikat hak milik Nomor : 1135 dengan luas tanah 19.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00630 atas nama DADENG SAEPUDIN.

2. Sertifikat hak milik Nomor : 1259 dengan luas tanah 11.106 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01118 atas nama DADENG SAEPUDIN

3. Sertifikat hak milik Nomor : 855 dengan luas tanah 11.143 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00878 atas nama DADENG SAEPUDIN

4. Sertifikat hak milik Nomor : 1071 dengan luas tanah 8.124 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00887 atas nama DADENG SAEPUDIN

5. Sertifikat hak milik Nomor : 1124 dengan luas tanah 11.317 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00616 atas nama DADENG SAEPUDIN .

6. Sertifikat hak milik Nomor : 1137 dengan luas tanah 7.536 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00634 atas nama DADENG SAEPUDIN.

7. Sertifikat hak milik Nomor : 1196 dengan luas tanah 7.140 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00864 atas nama DADENG SAEPUDIN.

8. Sertifikat hak milik Nomor : 1207 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00509 atas nama DADENG SAEPUDIN.

9.Sertifikat hak milik Nomor : 1273 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01097 atas nama DADENG SAEPUDIN




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE