Cianjur.Maharnews.com - Menyusul sikap oknum perusahaan PT Menara Group yang kembali berulah dengan memasang papan larangan di atas Tanah bangunan SD Negeri Cigombong di Blok Cireundeu, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Cianjur Selatan.
Politisi Muda Partai Hanura Kabupaten Cianjur, Arya Pratama, selain mengecam keras tindakan oknum perusahan tersebut, namun ia juga memastikan adanya dugaan unsure muatan politik.
Memang kasus ini tengah menjadi perbincangan hangat, bahkan jadi sorotan publik khususnya di daerah Kecamatan Cibinong sendiri. Dimana kemarin kita mendatangi pihak perusahaan tersebut, sekaligus melakukan pencabutan segel.
"Namun ternyata beberapa hari kemudian kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya setelah kita cabut segel, kali ini mereka bikin plang," ujar Arya saat dimintai tanggapan, Minggu (17/4/2022).
Arya mengungkapkan, mereka pihak perusahaan kali ini memasang plang larangan dengan bertulisan bahwasannya bangunan SD Negeri Cigombong berada di lahan miliknya.
Disitu jelas tertulis bawasannya mereka mengatakan ini adalah lahan milik PT Menara. Sedangkan kalau kita melihat daripada proses pemindahan hak tersebut, yang di mana HGU menjadi Hak Guna Pakai PT Menara itu, sebenarnya menyakiti hati kami selaku pemuda yang ada di Kabupaten Cianjur.
"Dimana PT Menara seharusnya memberikan Corporate Social Responsibility atau yang disebut CSR termasuk peta pendidikan, tapi ternyata itu tidak dilakukan PT Menara," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arya mengaku sangat menyesalkan sikap perusahaan tersebut yang dinilai tidak peduli terhadap lingkungan masyarakat.
"Bagi saya selaku tokoh pemuda dan juga sebagai Kader Partai Hanura, ngapain mereka berdiri di Cianjur kalau tidak bermanfaat untuk masyarakat Cianjur," bebernya.
Disinggung apakah kejadian pemasangan plang larangan tersebut ada unsur muatan politik, kader besutan Wiranto itu memastikan ada.
"Jelas memang kemarin itu kalau berbicara muatan politik pasti ada kepentingan disitu. Karena kemarin kita sama-sama menyaksikan selesainya AKD ya ternyata?," kata Arya.
Meski demikian, Arya tidak mempermasalahkan hal itu, karena menurutnya, apapun judul ceritanya kita berada di masyarakat.
"Demi pendidikan, karena memang saat ini kita harus menyadari bahwasannya IPM Cianjur itu terendah," tukasnya.
Terpisah Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) Kabupaten Cianjur Benben Fathurokhman mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya akan segera menempuh jalur hukum.
"Kita siap melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur," ujar Ia saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja (Klaster Bidang Pertanahan) di Desa Mande, pada Minggu kemarin. (nn)