Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pokja Hulu Dorong Peningkatan Kinerja dan Sinergitas Pegawai di Lingkungan Kemenag Cianjur

Ketua Pokja : Kinerja Tolak Ukur Penempatan Jabatan

Pokja Hulu Dorong Peningkatan Kinerja dan Sinergitas Pegawai di Lingkungan Kemenag Cianjur

Foto : Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com -Kelompok kerja (Pokja) Hulu memiliki peran penting di lingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.   

Tak berlebihan jika keberadaannya berpengaruh besar terhadap maju mundurnya kantor berlabel islami tersebut. 

Ketua Pokja Hulu Kemenag Cianjur, Drs Uus Rusnandi mengatakan, Pokja merupakan sebuah wadah komunikasi bagi para penghulu dalam menyampaikan aspirasi atau bertukar informasi antar penghulu.

"Ini sebagaimana Visi dan misi pokja hulu dibentuk oleh  Kemenag, dengan harapan bisa mendorong peningkatan profesionalitas para penghulu,"ujarnya saat ditemui di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Cilaku, Selasa (30/6/2020) lalu.

Terkait itu kata Uus, Pokja hulu berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kinerja dan sinergitas pegawai di lingkungan Kemenag Cianjur.

"Kita terus berupaya meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan integritas. Intinya supaya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,"tegasnya,

Uus mengungkapkan alasan mengapa Pokja fokus pada persoalan kinerja, dikarenakan kinerja menjadi tolak ukur pimpinan dalam hal ini Kepala Kemenag melakukan penempatan pejabat di lingkungan Kemenag Cianjur.

"Kinerja itu bisa dikatakan syarat mutlak untuk jenjang karir kita sebagai pegawai di lingkungan Kemenag Cinjur,"jelasnya.

Saat ditanya bagaimana dengan loyalitas, apakah itu tidak menjadi sesuatu hal yang penting juga?

"Oh itu jelas penting dong. Bagaimana kita bisa kerja secara sinergis dengan pimpinan kalau loyalitas tidak ada,"jawabnya.

Disingung soal adanya praktik jual beli jabatan Kepala KUA sebagaimana informasi yang beredar baru baru ini, dengan tegas Uus membantah bahwa informasi tersebut tidaklah benar.

"Terkait informasi miring kepada Kemenag soal adanya dugaan peraktik jual beli jabatan, itu sama sekali tidak benar. Soal itu kembali kepada adanya alat bukti dan barang bukti, karena hukum itu tidak bisa berandai adai,"beber Uus dengan nada sedikit meninggi.

Jadi begini, untuk membuktikannya itu harus ada pembuktian yang jelas seperti kwitansi dan saksi. 

"Soalnya kalau hanya asal duga ini bisa masuknya ke fitnah dan bisa di pidanakan,"imbuhnya.

Uus menegaskan, dalam hal ini, lingkup Kemenag sangat memusuhi, peraktik suap selain bertentangan dengan syariat, juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Karenanya, orang yang melakukannya akan mendapatkan sanksi dan hukuman," tandasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE