Polres Cianjur, Kembali Berhasil Mengungkap Kasus TPPO

Polres Cianjur, Kembali Berhasil Mengungkap Kasus TPPO

Foto : Kegiatan konferensi pers, nampak dipimpin Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, didampingi Kasat reskrim AKP Niki Ramdhany, Kasat Intelkam AKP Jayudin dan Kapolsek Pacet Kompol Suhartono.


CIANJUR.MAHARNEWS.COM - Bertempat di halaman Mapolres Polres Cianjur,  telah berlangsung di adakan kegiatan konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (11/2/2020) pukul 14.30 WIB.

Kegiatan tersebut berlangsung dipimpin Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, didampingi Kasat reskrim AKP Niki Ramdhany, Kasat Intelkam AKP Jayudin dan Kapolsek Pacet Kompol Suhartono.

 Dalam kegiatanya Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto yang diwakili Wakapolres Kompol Jaka Mulyana mengungkapkan, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekitar jam 23.30 Wib, kita sedang melakukan Patroli/Cipta Kondisi piket gabungan fungsi melakukan pemeriksaan terhadap satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih.

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, ternyata mobil tersebut berisikan empat orang wanita da tiga orang laki-laki yang patut diduga sebagai mucikari dan wanita tuna susila, kemudian oleh piket gabungan fungsi orang berikut kendaraan diamankan ke kantor Polsek Pacet.

Empat perempuan dan tiga pria diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Pacet di Komplek Vila Kotabunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada senin kemarin (10/02/20).

"Kita amankan Ketiga pria berinisial HP, D, dan M diduga sebagai mucikari. Sedangkan empat perempuan, yakni TT, IF, N dan DR diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)," Ungkapnya.

Selain tersangka Lanjut Kompol Jaka Mulyana, kita juga amankan barang bukti satu Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna putih tahun 2018 No.Pol: F-1835-YG STNK, enam Unit HP berbagai Merk dan Uang Tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Adapun modus operasi pelaku yaitu menjajakan para wanita dengan cara berkeliling komplek mencari pelanggan dengan menggunakan Kendaraan Roda 4 (empat) Mobil.

"Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang perdagangan Orang," Tandasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE