Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Regulasi Periodesasi, Ratusan Kursi Kepala Sekolah Bakal Kosong

Regulasi Periodesasi, Ratusan Kursi Kepala Sekolah Bakal Kosong

Foto : Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin



CIANJUR. Maharnews.com – Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiknasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodesasi jabatan kepala sekolah mulai diberlakukan di Kabupaten Cianjur. Alhasil, ratusan kepala sekolah harus mundur dari jabatannya.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin secara tegas mengatakan aturan baru tersebut menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. 

“Berdasarkan data Disdikpora, hingga akhir Desember diperkirakan sekitar 200 kepala SD dan SMP akan berhenti dari jabatannya karena telah mencapai batas masa periode,” tegasnya, Senin, 3 Nopember 2025.

Namun menurut Ruhli, ada pengecualian bagi kepala sekolah yang telanjur menjabat lebih dari delapan tahun sebelum peraturan diterbitkan, diberikan masa transisi bertahap.

“Jika sudah lewat delapan tahun, masa transisi diberi sampai 12 tahun. Bila lewat 12 tahun, diberi sampai 16 tahun. Kalau sudah 16 tahun, itu langsung masuk akhir masa periode,” tuturnya.

Ruhli menerangkan bahwa, kepala sekolah yang telah diberhentikan tetap memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri setelah menjalani masa jeda satu periode. Kabupaten Cianjur menjadi salah satu daerah yang relatif terlambat menerapkan regulasi ini. 

“Proses penyesuaian diperkirakan berlangsung selama tiga tahun, karena menyesuaikan masa kerja masing-masing kepala sekolah. Ke depan, setiap bulan pasti ada kepala sekolah yang berhenti sesuai SK periodesasinya. Ini akan berjalan bertahap,” terangnya. (wan)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE