Sengketa PHK PT. MMM Berbuntut Panjang, Keduanya Siap Tempuh Jalur Hukum di PHI

Foto : Audensi Cianjur Aktivis Independen dengan PT. Multi Megah Mandiri, (7/11/2019)
CIANJUR Maharnews.com - Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT. Multi Megah Mandiri yang bergerak dibidang produksi kaos kaki (Mundo) berdomisili di Jalan raya Bandung- Kabupaten Cianjur, tidak menutup kemungkinan bakal berbuntut panjang.
Kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, baik karyawan yang di PHK selaku penuntut, maupun Perusahaan PT. MMM, mereka sama-sama bakal menggiring sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua Cianjur aktivis independen (CAI) Farid mengatakan, pihak perusahaan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai tidak berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003, dan tidak menggunakan sistem aturan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
"Padahal berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 59 ayat 1 Bahwa sistem PKWTT itu tidak untuk perusahaan yang bergerak di bidang tekstil atau bergerak di perusahaan lain," Ujar Farid seusai melakukan jajak pendapat (Audensi) dengan pihak perusahaan, Kamis (7/11/2019).
Farid menegaskan, akan melanjutkan kasus ini ke jalaur hukum Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), supaya persoalan ini mendapatkan keputusan yang pasti dan Ingkrah. Sehingga perusahaan mau tidak mau harus menerima hasil putusan Pengadilan Hubungan industrial (PHI)," Tandasnya.
Sementara pihak perusahaan PT. MMM melalui surat jawaban pengacaranya (legal) Nomor : 006/legal/MMM/X/2019, keberatan dan menolak isi anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Cianjur.
"Keberatan dan menolak isi anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, dan kita akan melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung," Ujar Uce Supriatna dalam surat jawaban yang ditandatanginya.
Terpisah Kepala Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, Terkait perselisihan hubungan industrial ini sudah di atur oleh Undang-Undang No.13 tahun 2003 dan Permenaker 100.
"Dalam hal ini, kami sudah menangani dan memberikan anjuran. Hanya saja, anjuran itu harus dijawab, diterima atau di tolak silahkan mengajukan ke PHI," Tandasnya (Cr1)
- Dituntut 14 Tahun Kurungan, Nasib Calon Pendeta Cabul Bakal Diputuskan Besok
- DPD Lsm FPMI Cianjur, Selamatkan PMI Sakit di Arab Saudi Asal Bojongpicung
- YLPKN Bakal Minta Audiensi dengan Semua Pihak Terkait BPNT
- Berita Dianggap Hoaks, Nana Siap Tempuh Jalur Hukum
- Ini Fakta Miris BPNT Desa Bunisari yang Dianggap Hoaks
- Plt Bupati Cianjur Dilaporkan ke Kejati Soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Haji
- Supplier BPNT di Salurkan Sesuai Ketentuan