Sidang Pidana Pemilukada, Hari ini Hakim Bakal Ketuk Palu!!
Foto : Sidang Pidana Pemilukada
Cianjur.maharnews.com - DR terdakwa kasus pidana Pemilukada, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
informasi, sidang agenda putusan ini rencananya akan digelar pada jam 13.40 WIB.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Cianjur Prasetya mengatakan, sidang lanjutan pidana Pemilukada agenda putusan dengan terdakwa Dudi Rachmansyah digelar hari ini.
"Tapi, kita masih menunggu info dari hakim, kemungkinan jam 1 siang," kata Prasetya saat di konfirmasi melalui pesan sambungan aplikasi whatsApp, Selasa 12 November 2024.
Sebelumnya, pada agenda sidang tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020.
Dudi dituntut dua bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda 6 juta rupiah. (Nn)
- Ini Kronologis Kasus Dugaan Tipu Gelap Adik Kandung Bupati
- Segini Harta Kekayaan Sang Kuasa Pengguna Anggaran 81 M Hibah Pilkada Cianjur
- Menanti Ketuk Palu ASN Pasirkuda, PH : Semoga Putusan Adil
- Tangis Haru Warnai Sidang Pledoi Terdakwa Pidana Pemilukada
- JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilukada Dua Bulan Penjara, PH Keberatan
- Kasus Pidana Pemilu ASN Pasirkuda, JPU Periksa Lima Orang Saksi
- Sidang Perdana ASN Pasirkuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan