JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilukada Dua Bulan Penjara, PH Keberatan
Foto : Sidang perkara pidana Pemilukada
Cianjur.maharnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut terdakwa tindak pidana Pemilukada Dudi Rachmansyah dengan hukuman dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Dewi Willy Eriansyah pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu 6 November 2024.
Terdakwa Dudi Rachmansyah merupakan ASN yang menjabat sebagai kasi trantib di kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan selain dituntut 2 bulan penjara, namun terdakwa juga dituntut membayar denda 6 juta rupiah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Cianjur Prasetya Djati Nugraha menjelaskan, ancaman pidana sendiri diatur dalam Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020 sudah sangat rendah, yaitu 6 bulan.
"Artinya kalau kita berbicara dari angka dua bulan yang sudah kami tetapkan dalam surat tuntutan, kalau dikatagorikan rendah itu hal yang relatif," katanya.
Adapun pertimbangan tuntutan JPU dua bulan penjara, kata Prasetya, bahwa terdakwa sudah kooperatif.
"Terdakwa kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di muka persidangan," ujarnya.
Disinggung, jika tuntutan JPU tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh majelis hakim?
Prasetya menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh banding sebagai upaya lanjutan.
“Undang-undang menetapkan batasan tertentu, termasuk jika putusan di bawah dua per tiga atau setengah. Pertimbangan kami tak sepenuhnya diterima, kami akan mengajukan banding,” tandasnya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi S.H.,MH mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.
"Tentunya kami keberatan, kami akan memberikan pembelaan terbaik untuk klien, meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim,” kata Asep. (Nn)
- Kasus Pidana Pemilu ASN Pasirkuda, JPU Periksa Lima Orang Saksi
- ASN Pasirkuda Jadi Terdakwa, Adik Bupati di Tahan Polisi
- Sidang Perdana ASN Pasirkuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan
- Pimpinan APH di Cianjur Beri Contoh Kepatuhan Terhadap Aturan
- Prabhu Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pidana Pemilu ASN Cianjur
- Lakukan Pidana Pemilu, ASN Pasirkuda Bakal Dibui
- Predator Pemangsa Lepas dari Penangkaran, Abdul Karim Tuntut BKSDA