Menanti Ketuk Palu ASN Pasirkuda, PH : Semoga Putusan Adil
Foto : Penasehat Hukum (PH) Asep Mulyadi,.S.M,.M.H., dan Syahrian Us Zainudin, S.H.,M.H.
CIANJUR.maharnews.com- Kasus perkara pidana Pemilukada dengan terdakwa Dudi Rachmansyah, akan segera diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Cianjur.
Informasi, sidang putusan akan digelar pada Selasa 12 November 2024 mendatang.
Penasehat Hukum (PH) Asep Mulyadi,.S.M,.M.H., didampingi rekan PH Syahrian Us Zainudin, S.H.,M.H., berharap kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya tersebut.
"Selaku penasehat terdakwa tentunya menginginkan putusan yang terbaik bagi klien kami," kata Asep, usai sidang pledoi di PN Cianjur, Kamis 7 November 2024.
Disinggung, terkait agenda sidang putusan di tunda pada hari Selasa mendatang, apakah PH tidak keberatan mengingat jadwal sidang pidana Pemilukada terbatas waktunya.
Asep menegaskan, tim PH Dudi Rachmansyah tidak keberatan dengan di tundanya agenda putusan.
"Kita tidak keberatan mengingat, pertama majelis hakim perlu melakukan musyawarah dengan Hakim Anggota sebelum memutuskan, terlebih agenda persidangan di PN Cianjur juga cukup padat dan waktu 7 hari kerja pas Hari Selasa," ujarnya.
Namun demikian, kata Asep, akan mengikuti kebijakan atau jadwal yang di tentukan PN Cianjur
"Dan juga untuk hal putusan nanti, kami serahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya," pungkasnya. (Nn)
- BM PAN Cianjur Berani Ambil Sikap, Dukung Wahyu-Ramzi
- Tangis Haru Warnai Sidang Pledoi Terdakwa Pidana Pemilukada
- JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilukada Dua Bulan Penjara, PH Keberatan
- Duo Muhammad Tak Hadir, Komisi A DPRD Gagal Ungkap Rincian Anggaran Pilkada Cianjur ke Publik
- KPUD Cianjur Penuhi Panggilan Komisi A DPRD, Bersedia Transparan Soal Anggaran Pilkada 2024?
- Kasus Pidana Pemilu ASN Pasirkuda, JPU Periksa Lima Orang Saksi
- ASN Pasirkuda Jadi Terdakwa, Adik Bupati di Tahan Polisi