Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Tangis Haru Warnai Sidang Pledoi Terdakwa Pidana Pemilukada

Tangis Haru Warnai Sidang Pledoi Terdakwa Pidana Pemilukada

Foto : Sidang Pledoi Pidana Pemilukada dengan terdakwa Dudi Rachmansyah


Cianjur.maharnews.com - Tangis haru mewarnai ruangan sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, saat terdakwa perkara pidana Pemilukada Dudi Rachmansyah menyampaikan pembelaan, Kamis (7/11/2024).

Terdakwa Dudi, duduk di kursi kesakitan memakai baju kemeja kotak-kotak dengan raut muka tampak sedih seakan menyesali perbuatannya.

Sidang agenda pledoi ini dipimpin oleh majelis hakim  Erli Yansah, S.H, Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto., S.H.

Dengan nada terbata-bata, terdakwa Dudi menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya dan memohon kepada tiga majelis hakim untuk membebaskan tuntutan JPU yang menuntut 2 bulan penjara.

Penasehat Hukum, Asep Mulyadi berharap kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang terbaik untuk kliennya tersebut.

"Mudah-mudahan, putusan majelis hakim nanti terbaik buat klien kami," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Diungkapkan Asep, perbuatan kliennya ini semata dilakukan hanya spontan.

"Jadi, sebetulnya unsurnya terpeleset, secara spontan melakukan hal pelanggaran itu, karena mungkin tadinya tidak dalam keadaan dinas," katanya.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa video yang sempat ditayangkan itu kurang lebih 5 menit, namun video itu jadi 1 menit 53 detik.

"Kami menduga bahwa video yang beredar itu editan dan sudah viral di salah satu aplikasi media sosial (medsos), bahkan handphone yang merekam kejadian itu tidak ada, dan orang pertama yang mengirim tidak dijelaskan," imbuhnya.

Artinya, kata Asep, sumber diragukan juga dari mana video tersebut, dan juga tidak mendengar dari ahli forensik.

"Jadi yang dihadirkan bukan tidak mengetahui kebenaran di laporan soal pemeriksaan video," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada sidang agenda tuntutan, menuntut terdakwa Dudi Rachmansyah dengan tuntutan 2 bulan hukuman penjara dan denda 6 juta rupiah. (Nn).





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE