Tanah di Cianjur Banyak Dikuasai Orang Luar, P2T2 Gelar Sosialisasi

Tanah di Cianjur Banyak Dikuasai Orang Luar, P2T2 Gelar Sosialisasi

Foto : Pendiri P2T2, Iskandar Sitorus


Cianjur.Maharnews.com - Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) menggelar kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Bidang Pertanahan) di Aula Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Minggu (17/4/2022).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Pendiri P2T2, Iskandar Sitorus SH, dan Direktur P2T2 Kabupaten Cianjur Benben Fathurokhman ST, diikuti ratusan masyarakat petani penggarap.



Hadir dalam acara, Kepala Desa Mande, Ketua ARWT Kabupaten Cianjur Ir. Ichwan Achadi Rachmat (Iwan nezz), Ketua Parade Nusantara Kabupaten Cianjur, Cecep Suratman dan Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Gerindra Abdul Karim,SH.

Dalam kegiatannya Pendiri P2T2, Iskandar Sitorus menyampaikan terkait kompleksitas permasalahan tanah di Kabupaten Cianjur, agar di carikan jalan keluarnya, guna untuk kepentingan rakyat.



"Pada periode tahun 1985 hingga tahun 1986 Tanah di Cianjur, banyak yang dikuasai orang-orang di luar wilayah Cianjur hanya 25 ribu hektar yang aman di huni manusia dan 325 ribu hektar menjadi tanah terlantar.

Dari 350 ribu hektar luas Cianjur dengan 83 ribu hektar dialokasikan hutan dan 60 ribu hektar adalah tanah perkebunan dan akan ditambahkan minimal 50 ribu hektar untuk wilayah pemukiman." Ujar Sitorus dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN yang menyatakan akan membangun bank tanah, itu bohong, 

"Haram itu karena landasan hukumnya belum cukup. Maka kita mengajak kepada para petani penggarap untuk mempersiapkan segala bentuk syarat-syarat agar bisa memiliki tanah dengan bukti kepemilikan sertifikat," terangnya.

Ketua P2T2 Kabupaten Cianjur, Benben Fathurokhman pihaknya lebih menyoroti tentang PAD dikabupaten Cianjur nilai pajak dari satu hektar tanah yang bisa diambil oleh pemerintah.

"Dari objek pajak sebesar 1 juta, itu besarnya tinggal dikalikan saja, itu dengan konsef Pajak Bumi dan Bangunan, biasa saja bukan pajak produktifitas lahan, bayangkan seandainya tanah terlantar objek pajaknya jalan, itu bisa mensejahterakan rakyat," ujarnya.

Benben mengungkapkan, di Kabupaten Cianjur, ada 33 ribu hektar tanah yang terindikasi terlantar. Tanah itu terdiri dari tanah terlantar, tanah eks HGU atau tanah-tanah lainnya, baik HGP, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.

"Persoalan tanah ini memang sangat rumit, kasus tanah sudah ada sejak jaman kerajaan dahulu, jaman Belanda hingga saat ini proses penguasaan tanah masih tetap berjalan, bahkan sekarang ada istilah mafia tanah," ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Cianjur, Abdul Karim pihaknya siap menjadi fasilitator untuk memfasilitasi dan menjembatani kepentingan masyarakat, termasuk soal-soal kepemilikan hak atas tanah.

Kita siap memfasilitasi para petani untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya langsung. Insya Allah akan saya sampaikan kepada pemerintah", tuturnya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE