Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terkait Kerjasama Kejaksaan Cianjur dengan Pemerintahan Desa

Kajari Sebut Kerjasama Gratis, Ketua APDESI : Untuk Kegiatan Penyuluhan Dianggarkan di APBDes

Terkait Kerjasama Kejaksaan Cianjur dengan Pemerintahan Desa

Foto : Penandatangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Cianjur dengan kepala desa tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha digelar di halaman pendopo Cianjur, Kamis ( 28/3/2019).


CIANJUR.Maharnews.com - Penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dengan pemerintah desa se Kabupaten Cianjur berlangsung di halaman pendopo Cianjur, Kamis (28/3/2019).

Simbolis penandatanganan kesepakatan dengan 354 kepala desa tentang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan Ketua APDESI Cianjur, Beni Irawan dengan Kajari Cianjur, Yudi Sufriyadi yang mewakili Kejati Jabar Raja Nafrijal, disaksikan langsung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman beserta ratusan Kepala Desa.

Kejari Cianjur Yudi Sufriyadi menegaskan kegiatan kerjasama dengan pihak desa ini sama sekali tidak dipungut biaya alias free.

"Ini tidak ada biaya, free sama sekali. Pokonya kalau nanti ada yang menemukan pihak kejaksaan memungut biaya tentang ini, silahkan laporkan kepada saya,"tegas Yudi saat ditemui disela acara.

Orang nomor satu di Kejari Cianjur itu berharap, melalui MoU ini para kepala desa tidak sampai terjerat kasus hukum, baik dari segi perdata tata usaha ataupun pidana.

"Soalnya ini akan kita dampingi sedari awal,"jelasnya.

Secara tekhnis jelas Yudi, kepala desa nantinya akan diberikan pemahaman terkait hukum. Tapi kalaupun nanti ada yang tersangkut pidana, tetep akan kita lanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sudah ada laporan indikasi penyimpangan yang kita terima dan tindaklanjuti. Selama tahun 2018 ada tiga kepala desa,"ungkapnya.

Sementara itu Ketua APDESI Cianjur, Beni Irawan mengaku bahwa penandatangan ini sebenarnya para kepala desa yang memohon melalaui APDESI.

"Karena kita ingin didampingi, soalnya tahapan TP4D itukan berat, tapi paling tidak kami para kelala desa berinisiatif ingin selamat, karena tidak semua kepala desa menguasai  persoalan hukum, soalnya bukan sarjana hukum,"ungkapnya.

Latar belakangnya seperti itu, sambungnya, maka nanti kerjasama dengan kejaksaan ini bentuknya pelatihan atau penyuluhan dari kejaksaan, dengan kita sebagai pesertanya.

"Jadi bukan sekadar penandatangan ini saja, tapi ditindaklanjuti oleh kegiatan nanti di masing masing wilayah,"jelasnya.

Disingung soal statment Kajari yang menyatakan kegiatan kerjasama dengan desa gratis, Beni menegaskan bahwa kegiatan MoU memang gratis.

"Hanya nanti untuk kegiatan dilaksanakan karena berbentuk penyuluhan hukum itu ada bentuk kegiatan di desa, dan pasti itu memang menganggarkan,"papar Beni.

Saat ditanya apakah pengangaran itu mengacu pada standar biaya baku Bupati?

"Yang jelas kita masih berhitung. Karena kita jangan sampai melanggar perhitungan standar biaya baku harga, untuk narasumbernya berapa, snacknya berapa. Jadi kita masih menghitung itu,"akunya.

"Nanti anggarannya dimasukan di APBDes. Kalau dari kejaksaan tidak ada yang minta. Karena yang melaksanakan nanti tim pelaksana kegiatan untuk penyuluhan ini, pesertanyapun ya kita juga,"terang Beni menambahkan.

Jadi kegiatan ini tidak gratis pa, dianggarkan di APBDes?

"Iya dianggarkan di APBDes. Masa seharian kita ga dikasih snack, ya dari kita oleh kita untuk kita,"jawabnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE