Tersangka Kasus Eks HGU Sukaresmi Berinisial T? Ini Kata Kajari Cianjur

Foto : Kepala Kejari Cianjur Ricky Tommi Hasiholan didampingi para Kepala Seksi saat jumpa pers kasus eks HGU di Sukaresmi naik ketahap penyidikan, (28/7/2022)
CIANJUR.Maharnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya menaikan kasus eks HGU di Kecamatan Sukaresmi ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan jumpa persnya di aula kantor Kejari Cianjur, Kamis (28/7/2022) Kepala Kejari Ricky Tommi Hasiholan menyampaikan jajarannya sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pengalihan hak tanah di Kecamatan Sukaresmi menjadi hak milik, tepatnya di Blok Pasir Halang.
"Oleh karenanya dugaan tersebut kita tingkatkan ketahap penyidikan. Adapun tanah negara yang kami duga dialihkan secara hukum sejumlah 20 hektare dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut,"ujar Kajari.
Disinggung kemungkinan sosok tersangka, berinisial T? Orang nomor satu di lingkungan Kejari Cianjur itu menegaskan soal itu pihaknya belum bisa menyebutkan karena proses penyidikan baru akan dilakukan.
"Inisialnya belum itu harus memeriksa lebih lanjut dalam hal penyidikan. Karena baru saya terbitkan hari ini,"katanya.
Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan jelas Kajari, mulai hari ini kedapan pihaknya melakukan pemanggilan, melakukan penyitaan, mentukan serangkaian upaya-upaya lain dan berdasarkan hukum.
"Kemudian mencari bukti-bukti dan menentukan siapa orang jadi tersangka,"tegasnya. (NN)
- KPK : Secara Administrasi Cianjur Belum Bagus
- KPK RI Datangi Kantor DPRD Cianjur!
- Politisi PPP sebut Ganjar Ramadhan Figur tepat Jadi Ketua DPC Partai Gerindra
- Ada Perubahan, Tahapan Tender Gedung Rawat Inap Tahap Akhir RS Cimacan Melambat
- Ganjar Resmi Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, Target 15 Kursi di Pileg 2024
- Lelang Pengelolaan Parkir Khusus Rumah Sakit, Setoran Tertinggi Calon Pemenang
- Ini Loh Komisi Kejaksaan