Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terungkap, Ada Bandar Besar Obat obatan Terlarang di Desa Hegarmanah Cianjur

Terungkap, Ada Bandar Besar Obat obatan Terlarang di Desa Hegarmanah Cianjur

CIANJUR.Maharnews.com- Jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil meringkus 3 orang bandar obat obatan terlarang.

Informasi dihimpun, salah seorang diantaranya merupakan bandar besar. Sang bandar diringkus aparat di kediamannnya yang berlokasi di daerah Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur beserta barang bukti sebanyak 51 ribu butir obat terlarang.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan selama sepekan jajaran Sat Narkoba berhasil menangkap 3 bandar obat obatan terlarang.

"Mereka yaitu  U berusia 34 tahun, M usia 29 tahun dan satu lagi atas nama M jug berumur 43 tahun,"ujarnya kepada awak media, Rabu 22 Agustus 2023.

Ketiga tersangka, kata Aszhari, ditangkap di tiga lokasi berbeda saat ketiganya tengah bertransaksi dengan konsumennya.
Total obat obatan terlarang yang berhasil kita amankan sebanyak 52.003 butir terdiri dari heximer 9367 butir, thramadol 42.612 butir dan trihexyphenidyl 84 butir

"Ketiganya ber KTP daerah Sumatra. Kemudian tempat kejadiannya juga di 3 TKP. Pertama di jalan raya puncak Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Kedua di Kampung Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, yang ketiga di Daerah Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,"bebernya.

Orang nomor satu di lingkungan Polres Cianjur itu mengkalim pengungkapan kasus oleh jajarannya tersebut merupakan yang terbesar sepanjang Polres Cianjur.

"Pengungkapan selama sepekan ini mungkin yang terbanyak sepanjang polres Cianjur ini berdiri,"ucapnya.

Ia mengimbau warga agar bersama-sama turut serta dalam penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.

"Segera laporkan ke kepolisian agar segera dilakukan penindakan, jangan bertindak di luar dari kewenangan polisi. Sekali lagi penegakan hukum menjadi kewenangan polisi," tandasnya.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Primadona mengatakan para tersangka mendapatkan pasokan obat keras terbatas ini dari supplier besar di wilayah Bogor dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Mereka memasarkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur. Kita masih buru bandar besarnya, tentunya kita tak segan melakukan penindakan segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Primadona.

Para tersangka di kenakan pasal menggunakan undang undang yang terbaru yaitu Pasal 435 dan atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE