Tunggu Putusan Resmi BRIN, Pemkab Gratiskan Biaya Masuk Kawasan Cibodas

CIANJUR. Maharnews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur masih menerapkan kebijakan gratis biaya retribusi masuk Kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas. Pasalnya, kebijakan ini berlaku hingga ada keputusan resmi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait rencana penerapan sistem satu tiket masuk untuk seluruh kawasan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Nenden Nurjanah menerangkan bahwa kebijakan itu merupakan keputusan bersama berbagai pihak terkait. Tujuannya untuk menghindari tumpang tindih pungutan dan memastikan tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.
“Ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat sekitar kawasan wisata, sehingga pengawasan dilakukan bersama agar tidak ada pungutan liar,” terangnya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Nenden menyebut tidak akan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi masuk kawasan wisata Cibodas. Mekanisme pungutan kedepannya akan berlaku satu pintu melalui kerja sama langsung dengan BRIN selaku pengelola Kebun Raya Cibodas.
“Kami sudah bersurat dan tinggal menunggu keputusannya dari BRIN. Selama belum ada keputusan, tidak ada biaya masuk atau retribusi apapun ke kawasan Cibodas,” sebutnya.
“Sanksi tegas kalau ada oknum yang melakukan pungutan liar di kawasan wisata Cibodas. Wisatawan juga bisa langsung melapor jika menemukan ada yang meminta uang di pintu masuk kawasan,” tegasnya. (wan)
- Ahmad Rifai Azhari Resmi Menjadi Bapak ASN Cianjur
- Komitmen Ikuti Aturannya, Ini Keuntungan Jadi Penyedia Lokasi Tukar Menukar Kawasan Hutan
- K5 Pasar Induk Jebrod, Dukung Kebijakan Pemkab Cianjur Merelokasi PKL Bomero
- Satpol-PP : Penertiban PKL Bomero Citywalk Untuk Penataan Kawasan
- Kebun Raya Cibodas Dukung Program Edukasi dan Penghijauan Sekolah di Cianjur
- Tuntas 100 Persen, TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Resmi Ditutup
- Ini Daftar Resmi Pejabat Dilantik 3 Oktober 20205 Pasaran Pon














