Cianjur.Maharnews.com -Ketidak hadiran Empat saksi dalam sidang perdata sengketa Tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Kamis kemarin, menjadi tanda tanya besar dari Kuasa Hukum penggugat. Pasalnya ke 4 saksi sebelumnya telah siap hadir dalam sidang.
Kuasa Hukum Penggugat Budi Setiyadi, SH mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan kami adalah 4 orang. Namun saksi-saksi yang dihadirkan disini belum siap, ada apa dan bagai mana di lapangan disana.
"Yang jelas saksi kami itu belum siap semuanya, termasuk mantan kepala desa, Kepala Desa Palasari juga," ujar Budi kepada wartawan di halaman kantor Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (3/1/2022).
Ia mengungkapkan, semuanya saksi tidak siap, kami perlu pertanyakan kembali kepada kepala desa, karena dari awal mereka sudah menyatakan siap menjadi saksi. Karena dari kesiapan crosscheck ke lokasi kepada Kades Palasari dimana Kades Palasari menyatakan dari awal sudah siap.
"Tapi ketika di cek ke lokasi malah sudah beralasan ada kesibukan vaksin dan lain sebagainya. Jadi tidak perlu lagi kami untuk hadir katanya, namun kami coba lagi konfirmasi kepada mantan Kades Palasari Pak Jaya Wijaya waktu itu, sekarang ya belum siap juga, ini jadi pertanyaan besar disini," ungkapnya.
Meski demikian, Kuasa Hukum penggugat tetap berharap pada persidangan minggu depan tanggal 10 Februari 2022, acara sidang dilanjutkan kembali keterangan saks-saksi lagi.
"Kita berharap kepada 4 saksi untuk dapat hadir dalam sidang nanti tanggal 10 Februari minggu depan," harapnya.
Ditanya sudah berapa kali sidang sengketa tanah tersebut digelar, Budi menjelaskan bahwa sidang ini sudah 6 kali digelar tahapannya agenda keterangan saksi-saksi.
"Dan berikutnya, kita mohon kepada temen-temen media untuk dapat meliput terkait fakta-fakta hukum kami yang akan diungkapkan di persidangan nanti. Kami akan selalu mendukung supremasi hukum, khususnya untuk kepentingan klain kami masyarakat yang semuanya adalah 6 orang minta keadilan," kata Budi.
Disinggung berapa luas tanah yang saat ini tengah digugat klainya, Budi Setiyadi mengungkapkan, 1100 meter persegi dan untuk kronologisnya kita kaji, bahwa tanah itu tanah adat, dimana TNI mengklaim seoalah tanah tersebut milik mereka, dengan dasar dalilnya adalah Tanah Eigendom Verponding," Imbuhnya.
Sementara UUD perda Nomor 5 tahun 60 bahasa Eigendom Verponding itu sudah tidak berlaku lagi, lanjut Budi, dengan demikian klain kami punya dasar bukti leter C desa dan diakui sampai sekarang dan pajak pun dibayar adalah tanah mutlak ahli waris.
"Jadi klain kami adalah pewaris mutlak M Suparman sebagai pemilik awal. Alasan pihak mereka mengklaim milik TNI itu tidak benar menurut hemat kami sebagai kuasa hukum," pungkas Budi.
Pantauan di lokasi PN Cianjur, pada Kamis kemarin (3/2/2022) Sidang sengketa tanah, tampak di hadiri pihak tergugat. Namun tak berlangsung lama lantaran saksi-saksi yang diharapkan tidak hadir dalam sidang. (nn)