ASN Pasirkuda Jadi Terdakwa, Adik Bupati di Tahan Polisi
Foto : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto didampingi IPTU Dudi Suharyana saat memberikan keterangan kepada awak media
CIANJUR.maharnews.com - Setelah sebelumnya publik tatar santri dihebohkan dengan adanya seorang oknum ASN kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan, jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada.
Bahkan kondisi saat ini, terdakwa Dudi Rachmansyah ASN yang menjabat sebagai kasi trantib itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Teranyar, kini mencuat kabar bahwa Adik Bupati Cianjur berinisial D ditangkap polisi dan telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, bahwa kejadian kasus ini sudah cukup lama serta sudah melakukan berbagai upaya-upaya.
Menurutnya, baik itu penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan seterusnya.
"Kemudian, pada akhirnya kemarin memang, ini prosesnya dari tahun 2023 sampai sekarang baru kita tetapkan," kata Tono kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2024.
Lebih rinci, Ajun Komisaris Polisi itu mengatakan, sebelumnya tersangka D telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi tidak mengindahkan, atau tidak datang menghadiri panggilan tersebut.
Dan kemarin, kata Tono, kita jemput dikediamannya untuk dilakukan pemeriksaan polisi di Satreskrim Polres Cianjur, kemudian kita periksa sebagai saksi, dan statusnya dinaikan jadi tersangka.
"Dan saat ini terhadap yang bersangkutan kerena pertimbangan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subyektif, dan dilakukan penahanan.
Disinggung, terjerat kasus apa hingga adik bupati Cianjur ini menjadi tersangka?
AKP Tono Listianto menuturkan, untuk kasusnya sendiri, bahwa tersangka ini pada tanggal 2 Januari 2018 melakukan tarik tunai di bank BNI pojok Cokro Aminoto senilai 500 juta ke rekening milik saudara tersangka.
"Menurut keterangan dari pihak bank bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening tersebut," katanya.
Kemudian, Lanjut Tono, uang tersebut dikirimkan atas permintaan terlapor sebagai persyaratan administrasi kegiatan yang mana tersangka ini menawarkan dan mengiming-imingi pekerjaan kontruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi.
"Namun, setelah itu apa yang dijanjikan oleh tersangka ini tidak terealisasi alias fiktif. Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar 500 juta, untuk pasal yang dikenakan tentunya kita mengenakan Pasal 372 dan atau 378 ancaman pidana 4 tahun," tutupnya. (Nn)
- Sidang Perdana ASN Pasirkuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan
- Komisi A DPRD Segera Panggil KPUD Cianjur Soal Anggaran Pilkada
- Dewan Diminta Panggil KPUD Cianjur
- Pimpinan APH di Cianjur Beri Contoh Kepatuhan Terhadap Aturan
- Sidang Perdana ASN Pasirkuda, Digelar Senin Besok
- Dana Hibah Pilkada 81 M Disoal, KIPP Desak KPUD Cianjur Transparan
- Penggunaan Pasir Paling Banyak untuk RTG, AKTIVIS : Suplay Mencapai Ratusan Ribu Kubik