Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

BKAD Cianjur Tekan ASN Yang Memegang Kendaraan Plat Merah, Segera Bayar Pajak

BKAD Cianjur Tekan ASN Yang Memegang Kendaraan Plat Merah, Segera Bayar Pajak

Foto : Petugas pajak sedang memeriksa kendaraan plat merah yang telat bayar pajak


CIANJUR.maharnews.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Dinas plat merah baik Roda 2, Roda 4 maupun lebih.

Kegiatan digelar di area parkir Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur pada Rabu kemarin 3 September 2025.

Hadir dalam kegiatan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur  beserta jajaran, Kepala Bidang Barang Milik Daerah beserta jajaran dan OPD-OPD di lingkungan Kabupaten Cianjur. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dedi Sudrajat, SE, MAP., menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar berdasarkan surat dukungan dari Bupati Cianjur terkait pelaksanaan perpanjangan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Tentu ini adalah tindaklanjut dari Surat Keputusan Bapak Gubernur Jawa Barat no. 970/Kep.321/Bapenda/2025 tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah provinsi Jawa Barat dan Surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Para ASN yang memegang kendaraan dinas roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) diharapkan segera membayarkan pajaknya baik milik pemerintah kabupaten cianjur sebagai alat transportasi inventaris maupun milik pribadi sehingga tunggakan menjadi Rp 0,- di akhir periode program. Program relaksasi  tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 September 2025," kata Dedi.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE