Detik Detik Pengadilan IRM

Detik Detik Pengadilan IRM

CIANJUR. Maharnews.com- Kasus Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (IRM) segera memasuki babak baru, seiring dilimpahkanya berkas penyidikan atas kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (23/4/2019).

Melalui media masa pihak pengadilan telah menginformasikan, persidangan akan digelar pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor Bandung.

Saat persidangan nanti, IRM dipastikan tidak seorang diri, dia akan diadili bersama 3 terdakwa lainnya, antaralain Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, dan Tubagus Cepy Septhiady, Kakak Ipar Bupati.

IRM akan diadili berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan SMP di Cianjur.

Penuntasan kasus IRM terbilang memakan waktu panjang. Untuk memastikan keterlibatan IRM, penyidik KPK harus lebih dari satu kali memperpanjang masa penahanan putra mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh itu.

Tercatat, sudah dua kali lembaga anti rasuah itu memperpanjang masa tahan IRM sejak pertama kali menetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2018 lalu. 

Sebelumnya IRM ditahan di rutan KPK dari tanggal 12 hingga 31 desember 2018. Kemudian KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari kedepan, hingga tanggal 10 Februari 2019. Setelah itu tanggal 11 Februari 2019, KPK kembali memperpanjang masa tahanan IRM.

Selama waktu penahanan, pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur secara bergiliran mendapat panggilan penyidik KPK. Mereka dipanggil sebagai saksi, termasuk pejabat di lingkungan disdik setingkat Kepala Sekolah SMP yang jumlahnya mencapai puluhan orang. 

Dari sekian pejabat yang di panggil penyidik, pemanggilan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surachman terbilang yang paling membuat geger jagad Tatar Santri. Meskipun pemanggilan terhadap politisi senior dari Partai Golkar asal Cianjur itu hanya sebatas sebagai saksi.

Pasalnya sedari awal, beberapa kalangan memprediksi kalau KPK bakal memanggil mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh (TMS) sebagai saksi IRM yang notabene adalah putranya sendiri.

Tapi entah kenapa, tim penyidik justru malah memanggil AB yang secara kasat mata sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang saat ini tengah dihadapi IRM

Sontak pemanggilan tersebut memunculkan pertanyaan publik, Ada Apa Dengan Kang AB?, Apa Korelasinya Kang AB sampai dipanggil?. Perbincangan seputar itu sempat hangat dibicarakan di kalangan aktivis Cianjur. 

Ada dugaan kalau pemanggilan itu ada kaitannya dengan Pilkada Cianjur 2015 lalu, tepatnya saat IRM maju menggunakan Partai Golkar. Selenting bawaning angin, kalau waktu itu ada transaksi soal sewa perahu. Bisa jadi perahunya punya Mang Dadang atau Mang Odoy, ojeg parahu yang suka mangkal di laut Jangari.

Tapi ada dugaan lainnya juga, kalau pemanggilan itu terkait soal aliran dana yang digelontorkan IRM. Soalnya santer kabar, penyidik KPK sudah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap IRM.

Nah nah, kalau penyidik benar benar menerapkan pasal yang satu itu, maka yakin dan percayalah KPK memang lagi Ngabret menangani kasus IRM. 

Konon bukan katanya lagi, dengan menerapkan pasal TPPU aliran dana yang mati lampu sekalipun alias poek, dipastikan bakal caang benderang. Pokonya sekali KPK Ngabret dua tiga kasus baru bakal terungkap. 

Saat ini semua itu memang baru sekadar praduga. Kepastian soal benar tidaknya praduga itu bisa jadi bakal terkuak di meja hijau nanti. Semoga persidangan nanti akan dapat mengungkap sebuah fakta kebenaran bukan sebaliknya yaitu pembenaran.

Publik berharap hakim dapat memegang erat palunya saat persidangan nanti, sehingga palu sakti pemutus kebenaran dan keadilan tidak sampai terlepas dan jatuh ke tangan para markus. " SEMOGA".




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE