Dewan Murka!! Banyak Perusahaan di Cianjur Tak Memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir

Foto : Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur M. Isnaeni
CIANJUR.maharnews.com - DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti banyaknya Perusahaan disejumlah wilayah yang tidak memilik izin penyelenggaraan parkir kendaraan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M.Isnaeni mengatakan berdasarkan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Parkir.
"Setiap individu atau perusahaan yang ingin mengelola lahan parkir wajib mengantongi izin resmi," kata Ia di kantor wakil rakyat Cianjur, Senin 28 April 2025.
Isnaeni mengatakan dari jumlah 44 perusahaan, tercatat baru 12 perusahaan yang telah memilki izin penyelenggaraan parkir kendaraan.
Padahal, kata Isnaeni, pengusaha wajib mengurus izin parkir guna memastikan operasional yang sah dan tertib.
"Contoh perusahaan Kopi Nako yang memiliki lahan parkir. Tetapi belum menyelesaikan proses perizinan meskipun dinas terkait telah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini," ujarnya.
Lebih rinci, politisi senior Partai Golongan Karya berparas imut itu menegaskan, proses perizinan parkir kendaraan tidak berdiri sendiri, melainkan serangkaian persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.
"Seperti, memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," tegasnya.
Isnaeni menyebutkan bahwa tanpa dokumen-dokumen itu, izin parkir tidak bisa diterbitkan.
Oleh karena itu, kami akan terus memantau apakah para pengusaha telah melengkapi semua perizinan yang diperlukan," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Isnaeni, ada beberapa institusi dan pusat bisnis yang telah menyelesaikan proses perizinan, di antaranya Rumah Sakit Cianjur, Rumah Sakit Pagelaran, Rumah Sakit Louis, serta City Mall 1 dan 2.
"Dari total 44 tempat usaha yang harus mengurus izin, baru 12 yang telah mendapat persetujuan resmi. Alfamart dan Indomaret, serta beberapa rumah sakit lainnya, masih belum menyelesaikan proses itu," tukasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah dibahas akan segera dilaksanakan.
"Kami akan melaksanakan yang baru saja dibahas. Meskipun terdapat pertanyaan mengenai pelaksanaan baru dilakukan saat ini, dan hal tersebut dikarenakan regulasi ini baru terbentuk pada tahun 2024," kata Teddy.
Sementara itu, peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum telah ada sejak lama, termasuk PP Nomor 17.
Selain itu, muncul pertanyaan terkait pajak parkir. Pajak parkir didasarkan pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang dan PP yang telah ditetapkan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk potensi kemacetan di lokasi yang tersedia serta mekanisme pengawasan yang diterapkan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," bebernya.
- Ini Dia Jadwal Pelantikan yang Dinantikan..
- Soal Transparansi APBD, Aktivis Desak Pemkab Cianjur Ikuti Bapak Aing
- Khususon, 15 Pejabat Diundang Bupati Cianjur ke Bandung
- Soal Kasus Keracunan MBG, Polres Cianjur : Tunggu Hasil Uji Laboratorium
- Diduga Matrial Tanah Dibuang Sungai Cisarua, Warga Paseh Resah
- Menyoal Peristiwa Keracunan di MAN 1 Cianjur, Wabup : Cari Tau Sedalam-dalamnya
- Daftar Pejabat Cianjur yang Diundang Assesmen, Lanjut Menjabat atau Bergeser Posisi