Diketahui Pendamping PKH, Cakades Terpilih Kertasari Disoal CAI

Foto : Mahar
Cianjur.Maharnews.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 17 Juli 2022, di Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur disoal Cianjur Aktivis Independen (CAI).
Pasalnya, dari lima bakal Calon Kepala Desa, terdapat ada salah satu Cakades terpilih yang diduga menjabat sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Direktur CAI Farid Andi mengatakan, dari lima kontestan Pilkades Kertasari calon kades terpilih diduga kuat sebagai pendamping PKH, bahkan seterusnya adalah pendamping PKH.
"Cakades terpilih itu dia tidak mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai calon kepala desa," Ujar Farid usai rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Wakil Rakyat Cianjur, Kamis (19/8/2022).
Farid menegaskan, hal itu menjadi permasalahan, meski pun argumentasinya tidak ada larangan di dalam peraturan bupati (Perbup).
Tapi ada peraturan Kemensos melalui Dirjen Kementerian Sosial (Kemensos), yang berkaitan dengan larangan pendaping PKH mendaftar sebagai Cakades.
"Larangan itu tertuang di dalam Pasal 10 bahwa pendamping PKH tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Desa dan harus berhenti dulu atau mengundurkan diri sebelum mencalonkan," Kata Farid.
Salah satu Cakades Kertasari, Hagi Rizky Mijatovic menuturkan, tuntutan ini tentunya berkaitan dengan pendamping PKH. Ini menjadi pelajaran demokrasi kepada masyarakat bahwasanya pendamping PKH itu mencalonkan kepala desa.
Faktanya yang terjadi di Desa Kertasari itu Calon Kepala Desa yang jadi pemenang adalah pendamping PKH. Bahkan sampai sekarang pun masih menjadi pendamping PKH," Ujarnya.
Hagi mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan pada tanggal 8 Juli 2022 baru melakukan permohonan mengundurkan diri.
Karena kalau berbicara permohonan ada yang disahkan atau tidak. Intinya belum diiayahkan oleh Kementerian, sedangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) digelar pada 17 Juli 2022.
"Jadi ada peraturan Dirjen Jaminan Sosial bahwa berkaitan dengan Undang-Undang bahwasannya calon kepala desa tidak boleh yang masih menjabat sebagai pendaping PKH. Intinya harus mengundurkan diri dulu dari jabatan sebagai pendamping," Bebernya.
Sementara Dinas Sosial (Dinsos) melalui Kepala Bidang (Kabid) jaminan sosial, Dadan menegaskan, yang namanya larangan pasti tidak boleh.
"Kalau yang namanya larangan pasti kan tidak boleh, harusnya itu melekat pada pribadinya," katanya.
Ditanya, apakah yang bersangkutan Kades terpilih Kertasari itu sudah mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pendamping PKH.
Dadan mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tanggal 8 Juli 2022.
"Saat itu dia mengundurkan diri tanggal 8 Juli, barusan saya kroscek disistemnya PKH itu sudah non aktif, dan tanggal 14 kita melayangkan surat putusan, namun sampai hari ini kami belum menerima," pungkasnya. (NN)
Baca
- Digugat Cakades kalah, Elan Hermawan : Tak Gentar!
- Terpilih Jadi Ketua PSSI Cianjur, Dodi akan Fokus di Persiapan PORDA
- Dewan Ancam Tak Cairkan Penyertaan Modal untuk BUMD CSM
- Ketua PWI Cianjur Terpilih Dilantik, Bupati : Sinergitas Harus Terus Dijaga
- Ketua Apdesi Cianjur Terpilih, Resmi Dilantik
- Pembangunan TPT Sungai Cidamar Disoal Warga
- CAI Ungkap Borok Pendidikan di Kabupaten Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home