Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

DPRD Bahas LKPJ Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2024

DPRD Bahas LKPJ Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2024

Foto : Rapat Pembahasan LKPJ Tahun anggaran 2024


CIANJUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024. 

Pembahasannya dilakukannya dalam waktu dua pekan ke depan terhitung sejak 8 April 2025.

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Lepi Ali Firmansyah menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019. 

Ketentuan itu menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD melalui rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk LKPJ tahun anggaran 2024, kami di DPRD membahasnya dimulai pada 8 April 2025," kata Lepi, Kamis 10 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD akan membahas, mengkaji, dan mendalami LKPJ Bupati selama dua pekan ke depan.

Proses ini, kata Lepi, merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik. 

"Kami menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujarnya.

Lepi mengatakan, melalui pembahasan ini, DPRD menegaskan perannya sebagai mitra kritis pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kekuasaan, mengawal kebijakan agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta menjamin tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab. Ada beberapa poin yang menjadi ruang lingkup LKPJ berdasarkan PP Nomor 13/2019.

Ruang lingkup LKPJ itu, kata Lepi, antara lain meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja pemerintahan yang akan menjadi fokus DPRD.

"Di antaranya penilaian terhadap tingkat capaian kinerja makro Pemerintah Kabupaten Cianjur seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan tingkat pemerataan pembangunan (indeks gini). Selanjutnya, kata Lepi, DPRD juga akan memfokuskan pada penilaian target kinerja program dan kegiatan. Ini mencakup sejauh mana pemerintah daerah dapat menghadirkan manfaat dan hasil yang jelas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, lanjut Lepi, DPRD juga akan mengevaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja OPD. Hal ini menjadi krusial karena IKU merupakan tolok ukur utama menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif dan terukur. 

"IKU tidak hanya mencerminkan efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, tetapi juga menjadi dasar merumuskan perbaikan dan strategi ke depan," katanya.

Dengan evaluasi yang menyeluruh terhadap IKU dan Indikator Kinerja OPD, DPRD memastikan setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Sebagai rangkaian akhir dari proses pembahasan LKPj, DPRD akan memberikan rekomendasi terkait penilaian terhadap capaian kinerja pemerintahan daerah. 

"Ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 yang menyebutkan DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 18/2020, rekomendasi ini kemudian ditindaklanjuti kepala daerah," pungkasnya. 





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE