Mantan Kadishub Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

Maharnews.com- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar Divonis 3,6 Tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang merugikan negara Rp8,4 miliar.
Pejabat teras di era Bupati Herman Suherman itu juga harus membayar denda sebesar 200 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta," ujar majelis hakim yang diketuai Panji Sunoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis 26 Februari 2026.
Menanggapi vonis hakim yang dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa yakni O Junaedi Muharam mengatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atau tidaknya.
"Semua masih pikir pikir dulu untuk banding, baik jaksa ataupun juga kita. Saya harus berpikir dulu terkait dengan diterima atau tidaknya, dari tuntutan 8 tahun pasal 2 menjadi pasal 3,"ujarnya.
Pengacara yang akrab disapa Kang Oden ini menuturkan dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kliennya terbukti tidak ada aliran dana yang menohok perbuatan korupsi.
"Jadi klien kita harus bayar denda 200 juta. Kalau uang pengganti kerugian negara itu tidak harus,"kata Oden.
Sama halnya dengan Dadan Ginanjar, terdakwa Ahmad Muhtarom divonis oleh hakim 3,6 tahun penjara denda 200 juta.
Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Direktur PT KPA ini juga harus menanggung uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp8,4 miliar.
- Skandal Data Siluman & Dualisme Kepemimpinan di Balik Ambisi Fiskal Cianjur 2025-2030
- Pemkab Cianjur Rehab Rumah Allah, jURIG : Jangan Coba coba Dikorup Yah!!
- Kadisdikpora: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026
- Kualitas Buruk Proyek Saluran Irigasi Disesalkan Wakil Rakyat Cianjur
- Satu Tahun Mengabdi: Ketulusan yang Menggerakkan Cianjur
- Ratusan Ribu Pengangguran Tantangan Satu Tahun Pemerintahan Wahyu Ramzi
- 29 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Cianjur, 40 Orang Ditetapkan Tersangka!!













