Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg DPR RI di Cianjur Diproses Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg DPR RI di Cianjur Diproses Bawaslu

Foto : Ilustrasi


Cianjur.maharnews.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu salah satu Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jabar III Bogor-Cianjur, berinisial KS sudah dilakukan proses penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu Caleg DPR RI berinisial KS sudah proses penanganan.

"Kami Bawaslu Cianjur sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut sebagai mana ketentuan perbawslu 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan," Ujar Yana saat ditemui, Selasa (30/1/2024).

Yana mengungkapkan, Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut menjadi temuan berkenaan dengan kegiatan yang dilaksanakan dibeberapa kecamatan.

Selain dari pada itu, Bawaslu kabupaten Cianjur sudah melakukan penelaahan keterpenuhan syarat formal dan materil sesuai ketentuan perbawaslu tahun 2022.

"Selanjutnya setelah dilakukan proses penelaahan syarat formil dan materil, sudah dilakukan register. Ini itu kita lakukan di dua kecamatan, salah satunya di kecamatan Cijati dan Naringgul," imbuhnya.

Untuk perkembangan atau proses penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur, sudah melakukan proses klarifikasi di Panwaslu Cijati dan Naringgul dan telah membentuk tim klarifikasi.

Tim klarifikasi ini yang tergabung dalam tiga unsur kelembagaan, kelembagaan Bawaslu, kelembagaan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam proses klarifikasi tersebut sesuai dengan Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

"Jadi dalam hal tersebut kita sudah melakukan klarifikasi yang kita lakukan di kecamatan Cijati itu ada empat saksi yang sudah kita lakukan klarifikasi, dan di kecamatan Naringgul itu ada tiga saksi yang sudah kita lakukan klarifikasi," kata Yana.

Meski demikian, sejauh ini dalam proses perkembangan penanganan pelanggaran di gakkumdu, Bawaslu masih melakukan pembahasan, karena dalam hal tersebut masih ada pihak yang kemudian dalam proses dihadirkan untuk dimintai klarifikasi. 

"Kita sudah melakukan proses pemanggilan saksi-saksi atau pihak-pihak terkait yang kemudian ada dalam video atau dokumentasi-dokumentasi atau juga kemudian subjek-subjek maupun juga objek hukum," tandasnya.

Disinggung kapan bawaslu akan memanggil yang bersangkutan, Yana mengatakan berkenaan dengan hal tersebut pihaknya masih melakukan penelaahan dan pembahasan tergantung nanti dari keterangan-keterangan yang disampaikan dari saksi-saksi atau dari pihak-pihak dalam proses klarifikasi dengan Bawaslu. 

"Tergantung nanti dari penelaahan, karena penelaahan tersebut secara prinsip sebagaimana ketentuan Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang penegakan sentra penegakan hukum terpadu ini harus dibahas terlebih dahulu dari tim gakkumdu kabupaten Cianjur," Tutunpnya. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE