Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Fakta Persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah Peluang Pengembangan Kasus?, Ini Kata Jaksa KPK

Fakta Persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah Peluang Pengembangan Kasus?, Ini Kata Jaksa KPK

Foto : Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah saat sidang lanjutan perkara suap pengurusan dana Banprov kepada Kabupaten Indramayu , Kamis (14/10/2021)


BANDUNG.Maharnews.com- Satu bulan lebih persidangan perkara suap pengurusan dana bantuan provinsi Jabar terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, terungkapnya keterlibatan dua politisi partai Golkar yang duduk di kursi legislatif Jabar dalam perkara tersebut, berawal dari fakta persidangan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.

Rupanya, dalam fakta persidangan nama Ade Barkah dan Siti Aisyah disebut sebut dan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti KPK.

Penyidik lembaga anti rasuah itu kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya menetapkan kedua legislator Jabar itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Lalu apakah dalam perkara ini KPK kembali akan melakukan pengembangan atau cukup berhenti di dua orang legislator berlabel plat kuning saja?

Mengetahui sejuahmana kemungkinan adanya pengembangan kasus dalam perkara  ini, Maharnews mengkonfirmasi Jaksa KPK.


Jaksa KPK

Saat ditanya soal itu Jaksa KPK mengatakan untuk pengembangan kasus dari perkara ini tentunya perlu dipelajari terlebih dahulu fakta yang terungkap pada persidangan kemarin (keterangan saksi) seperti apa.

"Oh itu nanti, inikan masih berlangsung persidangan. Kita lihat dan cermati dulu, pelajari dari fakta fakta persidangan kemarin seperti apa. Kemudian putusan hakim juga bangaimana, harus kita lihat juga,"kata Jaksa KPK saat ditemui seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan dana Banprov di PN Bandung, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/10/2021)

Menurutnya, kalau pada perkara ini memang ada pengembangan, selanjutnya tentu harus dengan penelaahan terlebih dulu.

"Kalau memang ada pengembangan, harus ada penelaahan penelaahan dulu Kang,"jelasnya.

Ade Barkah dan Siti Aisyah Dituntut Diatas 4 Tahun

Sementara itu pada persidangan kemarin, Kamis (14/10/2021) Jaksa KPK menilai bahwa Ade Barkah telah terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Jaksa KPK juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta, sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa.

Apabila tidak membayar dalam kurun waktu selama satu bulan, harta benda Ade Barkah akan disita dan dilelang.

Selain itu, Ade Barkah  juga akan kehilangan hak dipilih dalam kontestasi politik. hak pilih dicabut selama lima tahun.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Siti Aisyah, Jaksa KPK menyatakan,  Siti Aisyah  terbukti turut terlibat dalam tindak pidana suap Banprov Jabar dari Kabupaten Indramayu.

Menuntut Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 buan kurungan.

Selain itu, Siti Aisyah juga harus membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp1,1 miliar.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta,"tegasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE