Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

FPKB Inisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pontren

FPKB Inisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pontren

Foto : Ilustrasi


CIANJUR.Maharnews.com- Rencana Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren merupakan salah satu Raperda yang akan di bahas pada pansus DPRD Cianjur mulai minggu ini. 

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Suherli mengatakan, Raperda ini secara resmi merupakan usul inisiatif FPKB sebagai ikhtiar untuk  memperjelas keberpihakan pemerintah kabupaten Cianjur terhadap eksistensi pesantren. 

"Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemda Cianjur dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren di Cianjur,"ujar Dedi, Rabu (21/9/2022).

Selain itu jelasnya, Raperda ini sebagai mandat dan derivasi dari peraturan perundang -undnagan diatasnya yaitu UU Pesantren No. 18 tahun 2019, Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan pelenggaraan pesantren serta peraturan2 lainnya. 

"Substansi dari pada Raperda ini FRAKSI PKB mengusulkan agar dialokasikan anggaran minimal 2,5% dari total belanja APBD (setelah dikurangi belanja pegawai),"jelasnya.

Dedi mengajak semua komponen masyarakat khususnya yang peduli terhadap eksistensi pondok pesantren di kabupaten Cianjur agar mengawal Raperda ini khususnya terkait substansi alokasi anggaran agar bisa disepakati oleh Bupati dan DPRD.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE