FPKB Inisiasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pontren

Foto : Ilustrasi
CIANJUR.Maharnews.com- Rencana Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren merupakan salah satu Raperda yang akan di bahas pada pansus DPRD Cianjur mulai minggu ini.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Suherli mengatakan, Raperda ini secara resmi merupakan usul inisiatif FPKB sebagai ikhtiar untuk memperjelas keberpihakan pemerintah kabupaten Cianjur terhadap eksistensi pesantren.
"Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemda Cianjur dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren di Cianjur,"ujar Dedi, Rabu (21/9/2022).
Selain itu jelasnya, Raperda ini sebagai mandat dan derivasi dari peraturan perundang -undnagan diatasnya yaitu UU Pesantren No. 18 tahun 2019, Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan pelenggaraan pesantren serta peraturan2 lainnya.
"Substansi dari pada Raperda ini FRAKSI PKB mengusulkan agar dialokasikan anggaran minimal 2,5% dari total belanja APBD (setelah dikurangi belanja pegawai),"jelasnya.
Dedi mengajak semua komponen masyarakat khususnya yang peduli terhadap eksistensi pondok pesantren di kabupaten Cianjur agar mengawal Raperda ini khususnya terkait substansi alokasi anggaran agar bisa disepakati oleh Bupati dan DPRD.
- KALABAHU ke III, Cetak Regenerasi Milenial Melek Hukum
- Nasib Aktivis Cianjur yang Tersandung Kasus Narkoba, Ini Pesan Moralnya
- Mirip Aksi Pesulap Merah, Bupati Cianjur TTD Usulan Kenaikan UMK dari jarak Jauh
- Massa Buruh Tetap Bertahan, Tunggu Kehadiran Bupati
- Bupati Cianjur Lantik Kepala Desa, Massa Buruh Dorong Pintu Gerbang Pendopo
- Ribuan Massa Buruh, Kepung Kantor Bupati Cianjur
- Menolak Harga BBM Naik, Ribuan Buruh Cianjur Berunjuk Rasa