Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Gara gara Ini Bupati Cianjur Digugat

Gara gara Ini Bupati Cianjur Digugat

Foto : Bangunan tembok rumah milik warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur dibongkar menggunakan alat berat. Pembongkaran dilakukan dengan dalih pelebaran jalan untuk pelaksanaan proyek peningkatan jalan Sukanagara-Simpang Leuwimmanggu senilai Rp12,9M.


Pelaksanaan proyek ruas jalan Sukanagara-Simpang Leuwimanggu oleh Pemkab Cianjur di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur berbuntut masalah. 

Menyusul pembongkaran secara sepihak bangunan pagar rumah milik warga Kampung Panyebrangan RT02 RW 01 dan Kampung Neglasari RT 03 RW 01, Desa Gunungsari oleh pihak pemerintah.

Pembongkaran dilakukan dengan alasan bangunan tembok milik warga terlalu maju kedepan menghalangi bahu jalan, menghambat pelaksanaan betonisasi ruas jalan yang melintas di wilayah tersebut. 

Tak terima mendapat perlakuan yang dirasa tidak adil dan merugikan tersebut, didampingi kuasa hukum, warga akhirnya melaporkan para pihak terkait ke aparat penegak hukum. Kasus inipun akhirnya terus berlanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Cianjur. 

Kepala Desa Gunungsari, Ade Hidayat selaku tergugat empat dalam perkara tersebut menuturkan, awalnya kasus ini soal pembangunan infrastuktur jalan, yang mana ada salah seorang warga yang membangun rumah menghabiskan huk jalan Kabupaten. 

Ade mengaku pihaknya sudah menyarankan pemilik supaya tidak membangun sampai melebihi huk jakan, sebab jika nanti ada pelebaran jalan bangunan bisa terkena pembongkaran. 

"Kita datang kerumahnya, itu jalan jangan dibangun, kalau nanti ada pelebaran jalan terbongkar, coba bikin dulu IMB, kata saya waktu itu, tapi dia malah mengatakan, saya tidak butuh IMB saya tidak butuh pemerintahan ini tanah hak saya katanya gitu."ungkap Ade kepada awak media saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.

Soal adanya pelaksanaan pembangunan jalan oleh pihak Pemkab Cianjur di ruas jalan tersebut, Ade mengaku sudah mensosialisasikannya ke masyarakat, termasuk mendatangi pemilik rumah yang bangunnanya terkena pembongkaran.

"Saya terima surat dari PUPR disuruh sosialisasi dengan masyarakat masang sepanduk juga. Saya juga beberapa kali datang kerumahnya sama Kapolsek sama Pol-PP, Danramil, udah bahkan ketigakalinya kita kirim surat kepada yang bersangkutan. Sampai saya ultimatum silahkan bongkar sendiri...apa mau dipaksa saya kasih waktu tiga hari."aku Ade.

Sementara itu Kusa Hukum Penggugat, Karnaen mengatakan pada dasarnya kliennya bukan anti pembangunan. Tapi pelaksanaan pembangunan tersebut tentunya harus tidak
merugikan masyarakat.

"Saat ini klein kami di rugikan, punya dua sertifikat dua tempat yang di serobot menjadi jalan tanpa ada musyawarah dan ganti rugi. Jelas ini sangat merugikan,"ujar Kuasa Hukum Penggugat, Karnaen kepada awak media.

Karnaen menegaskan pihaknya mempunyai sejumlah bukti kuat kalau kliennya benar benar telah menjadi korban dan dirugikan akibat pembongkaran sepihak tersebut.

"Kalau mereka mengatakan apapun silahkan, Tapi kami mempunyai fakta bahwa bangunan klein kami dirusak di Buldoser. Itu ada sertifikatnya, di Kampung mana ada sih IMB belum tentu, Desa aja belum tentu ada IMB,"kata Karnaen seraya menegaskan kalau kliennya itu penduduk di Kampung tersebut.

"Tudingan klein kami bukan penduduk disitu ini salah, klien kami udah lima tahun duduk disitu, beli rumah disitu Suaminya orang Sukanagara." tegasnya. (Nana S)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE