Bupati Cianjur Digugat
Terindikasi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar digugat, menyusul indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Gugatan tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dengan nomor perkara 33/pdt.G/2018/PN.Cjr.
Kuasa hukum penggugat, Karnaen mengatakan dalam kasus ini Bupati merupakan tergugat I. Selain Bupati lanjut Karnaen, ada pihak lain yang digugat oleh kliennya antaralain Kepala Dinas PUPR Cianjur, Camat Sukanagara, Kepala Desa Gunungsari, Direktur PT Central Beton Nusantara dan Direktur PT Jaya Niaga Sejagat.
"Kita gugat Bupati selaku pimpinan Pemkab Cianjur karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk sidang perdana gugatan, seharusnya kemarin, Rabu (29/8/2018) tapi ditunda ke hari Rabu depan (5/9/2018),"ujar Karnaen, kemarin.
Didin Solihin mewakili Bupati selaku tergugat I, saat di konfirmasi mengungkapkan sidang di tunda karena pihak tergugat lima tidak bisa hadir.
"Sidang dilanjutkan minggu depan. Gugatannya perdata soal pelebaran jalan,"ujarnya. (Nuki/NS)
- Festival 70 Ribu Detik, Jadi Tontonan Menarik Warga Cianjur
- Cara Warga Cianjur Peringati HUT RI
- Tim Nawacita Jokowi Gagal Bertemu Kajari Cianjur
- BPJS Ketenagakerjaan KCP Cianjur Cairkan Klaim Kecelakaan Kerja Senilai 421 Juta
- IIK BPJS Ketenagakerjaan Jabar Salurkan Bansos di Cianjur
- 4 Lokasi di Cianjur Diterjang Banjir
- BP Pemilu PDIP Cianjur Berikan Bantuan pada Korban Banjir