Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Heboh!! Rencana Eksekutif Tenderkan Pokir Anggota DPRD Cianjur

Ini Penjelasan Kabag Barjas

Heboh!! Rencana Eksekutif Tenderkan Pokir Anggota DPRD Cianjur

Foto : Ilustrasi maharnews


CIANJUR.Maharnews.com- Santer kabar eksekutif akan menenderkan seluruh Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Cianjur yang selama inj berupa proyek Penunjukan Langsung (PL). 

Sontak rencana eksekutif yang mendadak tersebut membuat gaduh seisi gedung DPRD Kabupaten Cianjur. 

Pasalnya dengan merubah Pokir dewan dari proyek PL menjadi tender sama saja dengan menghilangkan hasil reses DPRD di masyarakat. 

Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, A Jatnika saat dikonfirmasi tidak menampik soal rencana eksekutif akan menenderkan Pokir anggota dewan. 

"Hanya sebagian kecil yang kemudian apakah bisa diperubahankan atau nantinya yang paket kecil kecil itu digabungkan. Tapi itu masih kita kaji, soalnya saya belum lihat semuanya,"ujar Jatnika saat ditemui seusai mengikuti rapat Bamus bersama DPRD Cianjur, Selasa (19/4/2022). 

Ia mengungkapkan alasan rencana perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) dan himbuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini bidang kordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah). 

"Mengacu Perpres nomor 16 tahun 2018 junto 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga himbauan KPK,"ungkapnya.

Terkait itu sambung Jatnika, melihat kabupaten/kota lain baru akan diinisiasikan di anggaran perubahan 2023. 

"Kemungkinan kita juga akan begitu,"imbuhnya.

Sebagai informasi, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. 

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. 

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE