Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Ini Klarifikasi Demokrat Soal ada Kader Dukung Paslon Nomor Urut 2

Ini Klarifikasi Demokrat Soal ada Kader Dukung Paslon Nomor Urut 2

Foto : Pengurus DPC Partai Demokrat Cianjur


Cianjur.maharnews.com - DPC Partai Demokrat Cianjur memberikan klarifikasi atas sikap puluhan kader, mengalihkan dukungan kepada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur Wahyu-Ramzi, adalah upaya pembohongan publik. 

Hal itu ditegaskan, Ketua DPC Partai Demokrat Hj. Lilis Boy saat menggelar konferensi pers di kantor Sekretariat, di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Rabu 25 September 2024.

Ia mengatakan bahwa pengalihan  dukungan dari pasangan Nomor Urut 1 ke Paslon Urut 2 dengan mencatut nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Bapak Agus Harimurti Yudoyono "adalah upaya "Kebohongan Publik".

Sehingga, kata Lis Boy, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, memandang perlu adanya pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya.

"Tentu ini dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran, kebanaran dan azas fair and balance, dengan mendasarkan kepada bukti- bukti dan fakta hukum,"imhuhnya

Sebagaimana garis kebijakan partai dan menyatakan hal-hal sebagai berikut. 

1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, Tentang Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Propvinsi Jawa Barat, pada diktum Pertama: Menunjuk dang mengangkat Saudara Asep Rudi Junawar, SH sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggantikan Saudara Hadi Sutrisno, SE, MM (diberhentikan), sehingga demikian khusus terhadap nama Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam Surat Keputrusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 24 Juli 2022, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku;

2. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024, Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Model B. Persetujuan. Parpol. KWK), secara sah menurut hukum telah memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon Bupati H. HERMAN SUHERMAN, ST, M.AP dan Calon Wakil Bupati H.R.A. MUHAMMAD SOLIH IBANG, SH;

3. Bahwa, Tidak ada kebijakan dan intruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya, untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024, kepada Paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum;


Reporter : Ikbal







Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE