Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Inspektorat Cianjur : Proses Pemecatan P3K dan Penurunan Jabatan ASN Dikaji Ulang

Inspektorat Cianjur : Proses Pemecatan P3K dan Penurunan Jabatan ASN Dikaji Ulang

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur


CIANJUR.maharnews.com - Angin segar menyapa persoalan yang membelenggu pegawai di lingkungan rumah sakit Pemerintah Kabupaten Cianjur. 

Inspektorat Daerah resmi mempelajari secara mendalam kasus pemecatan petugas P3K paruh waktu dan penurunan jabatan ASN, termasuk meneliti keabsahan Surat Keputusan yang diterbitkan Pemerintah Daerah.
 
Semua akan diteliti, termasuk SK Pemda. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Rahmat Hartono, menegaskan tidak akan terburu-buru menjatuhkan vonis. Langkah pertama memahami persoalan secara utuh bagaimana proses pengambilannya, apakah sudah sesuai aturan kepegawaian, dan apakah ada celah prosedural yang terabaikan.
 
"Kita sedang mempelajari kasus terkait pemecatan petugas P3K paruh waktu serta penurunan jabatan ASN, termasuk SK yang dikeluarkan Pemda. Nanti kita lihat tindak lanjutnya setelah dipelajari. Kita kaji dulu." ujar Rahmat, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara di Pendopo Cianjur, Jumat 16 Oktober 2026.
 
Pernyataan ini penting. Artinya, SK bukan kitab suci yang tak boleh dipertanyakan. Jika dasar penerbitannya keliru, maka keputusan di bawahnya pun patut ditinjau ulang.
 
Satu kasus, dua perlakuan, yang paling mendesak diklarifikasi adalah mengapa sanksi yang dijatuhkan berbeda untuk dugaan masalah yang berkaitan. Pemutusan kontrak bagi P3K, namun penurunan jabatan bagi ASN. Apakah perbedaan status berarti perbedaan standar keadilan? Inspektorat harus menjawab ini berdasarkan aturan yang berlaku, bukan kebijakan sepihak.
 
Kepastian hukum adalah hak setiap pegawai. Kajian ini bukan sekadar urusan internal birokrasi. Ini menyangkut masa depan seseorang yang telah mengabdi, nafkah keluarga, serta kepercayaan publik bahwa aturan berlaku sama bagi semua tanpa pandang status kepegawaian.
 
Inspektorat memegang kunci jawabannya. Publik menanti, apakah prosesnya sah, atau ada yang perlu diperbaiki? Semoga kajian ini tuntas, objektif, dan tidak menutup mata terhadap fakta di lapangan. Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama. (nn)
 



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE