Proses Pemeriksaan Bermasalah, Pegawai 14 Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pendampingan Hukum

Foto : Kantor BKPSDM Cianjur
CIANJUR.maharnews.com -Proses pemeriksaan terhadap seorang pegawai P3K paruh waktu di lingkungan RSUD Kabupaten Cianjur memicu kecurigaan serius. Kuasa hukum, Tatang Andi, menilai proses ini belum berjalan secara profesional dan menuntut perbaikan prosedur secara tegas.
Jadwal pertemuan yang seharusnya berlangsung Selasa (13/10/2026) terpaksa ditunda hingga Senin mendatang dengan berbagai alasannya, sejumlah anggota tim ad hoc tidak hadir.
Ironisnya, di saat tim pemeriksa saja tidak lengkap, justru pihak yang diperiksa malah dilarang didampingi pengacaranya.
"Ini hal mendasar. Seseorang yang menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja berhak didampingi. Larangan ini mencurigakan dan terkesan menutup ruang pembelaan," tegas Tatang dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2026.
Semua pihak harus dihadirkan. Pemeriksaan yang kredibel harus mendatangkan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi secara lengkap. Tidak boleh ada yang absen, tidak boleh ada yang didengar sepihak. Tanpa verifikasi silang, kesimpulan yang diambil hanyalah asumsi.
Klien Tatang telah mengabdi selama 14 tahun. Pengabdian itu bukan jaminan kekebalan, namun proses pemeriksaannya pun tidak boleh sewenang-wenang. Jika keputusan akhirnya tetap merugikan, jalur banding ke BPASN dan gugatan ke PTUN Jawa Barat sudah menjadi pilihan yang tak terelakkan.
Dua ukuran, dua sanksi, dari penjelasan Kepala BKPSDM, dugaan pelanggaran yang sama berujung sanksi berbeda penurunan jabatan bagi PNS, namun pemutusan kontrak bagi P3K.
Perbedaan beratnya hukuman ini patut dikaji ulang. Apakah karena status kepegawaian yang lebih lemah berarti perlindungannya juga dihilangkan?
Prinsip tak boleh tergeser. Proses harus mendahului keputusan, bukan sebaliknya. Transparansi, keobjektifan, dan kepatuhan pada prosedur adalah harga mati. Tanpa itu, setiap keputusan akan selalu dipertanyakan dan dipertarungkan di meja hukum.
"Keadilan tidak boleh tergantung pada siapa yang paling kuat, siapa yang paling lama menjabat, atau siapa yang paling lantang bersuara. Keadilan lahir dari proses yang jujur, lengkap, dan tidak memihak."
Baca
- Pilkades Digital Cianjur : Tanpa Aturan Jelas, Resiko Gugur Di Tangan Hukum!
- 13 Tahun Menanti, Putusan Inkrah Diabaikan: Pemkab Cianjur Tak Mau Bayar Utang Rp4,5 Miliar ke Pengusaha
- Pilkades Digital Cianjur Tanpa Payung Hukum: Berbekal SK Bupati, Rawan Kekisruhan!
- BNNK Cianjur Tes Urine Pegawai Sekretariat DPRD, Anggota Dewan Belum Tersentuh
- Tuntutan Tanpa Kompromi: Cabut SE UHC, Selamatkan 815 Ribu Nyawa Warga Cianjur
- Penerima Hibah Pemkab Cianjur Tahun 2025
- LAPOR MAS DAR!! Dari Cianjur HM Melaporkan MBG Bermasalah
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home













.jpg)