Investor Berulah, Proyek PD Sukajadi Akan Segera Diberhentikan
Foto : Proyek Pasar Desa (PD) tanpa mengantongi izin
CIANJUR.maharnews.com - Proyek pengerjaan pembangunan pasar tanpa izin di Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, akan segera diberhentikan oleh Dinas perizinan.
Pasalnya, pembangunan Pasar yang dilaksanakan oleh PT. Bangun Sejati Arahman itu belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar mengaku akan segera bertindak tegas.
"Kita akan kirim surat teguran yang ketiga kali, lalu diberhentikan pengerjaannya," kata Dadan saat di konfirmasi usai kegiatan rapat di Pendopo Cianjur, Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan jika surat teguran yang ketiga kali diindahkan, pihaknya akan segera mengundang Satpol-PP untuk memberhentikan kegiatan pembangunan Pasar tersebut.
"Kita undang Satpol-PP untuk memberhentikan pengerjaan pembangunan," katanya.
Sementara pihak PT. Bangun Sejati Arahman selaku pelaksana kegiatan pembangunan Pasar tersebut, belum memberikan klarifikasi. (nn)
- Pembangunan PD Tubruk Aturan, DPMPTSP Cianjur Mandul
- Panwaslu Mande Gelar Kegiatan Sosialisasi Partisipatif Pengawasan Pilkada 2024
- Peresmian KPP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Bawaslu Cianjur Gelar Kegiatan FWPP
- PDIP Pastikan Rekomendasi BHSI Sudah di Tandatangan
- Usulan Ketua DPRD Cianjur Terancam di Ulang? UAS : Dampak Airlangga Mundur
- Airlangga Mundur, Rekomendasi Cabup Terancam Berubah!!