Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Pembangunan PD Tubruk Aturan, DPMPTSP Cianjur Mandul

Pembangunan PD Tubruk Aturan, DPMPTSP Cianjur Mandul

Foto : Pembangunan Pasar Desa Sukajadi


CIANJUR.maharnews.com - Proyek pembangunan Pasar Desa (PD) di Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur diduga kuat belum mengantongi izin. 

Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur sudah dua kali melayangkan surat teguran, namun mandul. 

"Sudah tidak aneh, dan ini bukan hal pertama terjadi," ujar pentolan aktivis Jawa Barat, Hendra Malik kepada maharnews, Rabu (14/8/2024). 


Ini sebagai bukti, kata Malik, bahwa lemahnya penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Cianjur, selalu kecolongan dan tidak berani bertindak tegas kepada investor nakal.

Padahal menurutnya, Undang-undang ada Peraturan Pemerintah Nya dan sudah sangat jelas.

"Contohnya masalah izin yang sangat mendasar saja dan menjadi ijin awal adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja,"ujarnya.

Malik mengatakan, bahwa PBG merupakan kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan. 

"Jangan dianggap sepele, karena ada sanksi pidana dan denda juga bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut," imbuhnya. 

Artinya mereka yang melakukan pengerjaan pembangunan yang belum memiliki perizinan harus langsung dihentikan dengan tegas, jangan hanya di kirim surat teguran saja. 

"Pemerintah kabupaten Cianjur harus punya harga diri, jangan kasih celah sedikitpun kepada investor nakal untuk mengabaikan aturan. Malu dong sama pemerintah kabupaten Bogor, mereka berani membongkar bangunan bangunan yang tanpa memiliki izin," ujarnya. 

Sementara, sambung Malik, di kabupaten Cianjur juga punya juga satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) sebagai pelaksana penegakan aturan.

"Perintahkanlah mereka untuk eksekusi penertiban, jangan sampai ada kesan pembiaran dan memberikan celah kongkalikong bagi para oknum. Apalagi kalau diselidiki lebih dalam lagi, pasti ada kerugian negara akibat pembangunan tidak berizin," tandasnya. 

Pantauan di lokasi, tampak para pekerja bangunan tengah berlangsung melakukan pengerjaan proyek tersebut. (nn) 






Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE