JPU Tuntut RM-Cs 1,6 Bulan : Kuasa Hukum Tuntutan Sangat Ironis

Foto : Sidang lanjutan Agenda tuntutan JPU
CIANJUR. Maharnews.com - Sidang lanjutan dugaan pemerasan, kembali digelar Pengadilan Negri (PN) Cianjur, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (16/10/2019).
Seperti biasa, Sidang dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, Hakim Angggota Erlina dan Hakim Anggota Syafrizal Fahmi.
Dalam tuntutannya (JPU) menuntut RM- Cs Satu Tahun Enam Bulan (1,6) Kurungan Penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Karnaen,SH.,MH kecewa atas tuntutan yang di jatuhkan JPU, terhadap kliennya. Dia menganggap putusan tersebut sangat ironis dan tidak rasional.
"Sangat ironis dan tidak rasional tuntutan JPU terhadap klien kami,"Ujar Karnaen seusai sidang tuntutan.
Namun kendati demikian, Karnaen memastikan bahwa dalam sidang lanjutan nanti, pihaknya akan berupaya mematahkan tuntutan JPU.
Karna menurut dia, "Pasal 55 tidak tepat dituntutkan terhadap 4 terdakwa yang sekaligus kliennya. Ini sangat tidak adil, JPU menuntut klien kami 1,6 bulan kurangan, sangat ironis dan miris.
"Harapan kami kepada majelis hakim, dalam mengambil putusannya nanti, membuka mata hati, buat klien kami, karena mereka tidak bersalah," Harapnya.
Terpisah JPU tidak ingin berucap sepatah katapun, saat diminta untuk diwawancarai soal tuntutan yang dijatuhkan kepada RM-Cs. Bahkan saat di desak beragam pertanyaan, pihaknya malah memilih pergi meninggalkan kerumunan para kuli tinta.(NN/Wan)
- Dewan Siap Panggil Perusahaan Nakal di Cianjur
- Usai di Lantik : PC PMII Siap Memberikan Warna Baik Untuk Pembangunan Kabupaten Cianjur
- Tebang Pilih Layanan Pencairan Ala BPKAD Cianjur
- Hadiri Muskercab, Herman Berpeluang Didukung PPP
- 34 RT dan 9 RW di Desa Hegarmanah di Lantik
- Pasal Sanksi di Perda Hilang, Dewan Maki Bagian Hukum Pemda
- Info Baru Kasus Cieundeur : Lama Menunggu, Proses Hukum Masih Lidik