Info Baru Kasus Cieundeur : Lama Menunggu, Proses Hukum Masih Lidik

Foto : Mantan Kades Cieundeur
CIANJUR. Maharnews.com - Dikabarkan sebelumnya, Hasil riksus Inspektorat Daerah (Irda) terhadap Pemerintah Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, ada potensi kerugian uang Negara kurang lebih Rp 275 Juta rupiah.
Atas ditemukannya kerugian tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, akhirnya memecat Asep Jenal Muhtadin, dari jabatan Kepala Desa Cieundeur, secara tidak terhormat.
Disamping dia pecat dari jabatan kepala desa, mantan Kades tersebut, juga dituntut untuk mengembalikan kerugian Negara kurang lebih Rp 275 Juta rupiah dan harus mempertanggungjawabkan pinjaman dana ke Bank pos, sebesar Rp 300 Juta rupiah.
Kendati, kasus tersebut nampak adanya dugaan korupsi, seperti yang dilaporkan masyarakat Cieundeur, namun hingga kini proses penegakkan hukum masih dalam lidik, kepolisian Polres Cianjur.
Dikatakan Kanit Unit II Tipikor, Ipda Dadang Warman, soal kasus Desa Cieundeur, terus ditindaklanjuti, Namun masih dalam proses tahap lidik.
"Ya kita masih terus menindaklanjuti, disamping itu kita mau mempertanyakan soal pertanggungjawaban dana Bank pos sebesar 300 juta," Kata Ipda Dadang yang secara kebetulan bertemu di kantor Dinas PUPR, Selasa (8/10/2019).
Menanggapi hal tersebut, pentolan Aktivis Cianjur, Hendra Malik angkat bicara, Indonesia adalah Negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang menggambarkan karakter dari bangsa Indonesia.
"Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran disetiap bidangnya seperti Tindak Pidana Korupsi merupakan masalah yang harus diberantas dan dibuktikan dengan jelas.
Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3.
"Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," Ungkap Malik kepada maharnews.com, Minggu (11/10/2019).
Jelas ketika hasil riksus tersebut merupakan alat bukti bahwa yang bersangkutan Oknum mantan Kades Cieundeur, harus diproses secara hukum, kendati sudah mengembalikan kerugian Negara,"Sambung Malik.
"Enak benar korupsi uang Negara cukup diminta dikembalikan selesai, ini tidak bisa begitu saja. Karena tindak pidana tersebut telah terjadi, dan penegak hukum harus melakukan proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan," cetusnya. (NN)
- Politisi Gerindra Sahli Saidi, Tolak Kenaikan BPJS
- Guru Besar Hukum Pidana Sebut RM Cs sebagai Korban dari Kekuasaan
- BPD Mekarjaya Mengambil Sumpah 7 Anggota Panitia Pilkades
- Pjs Kades Sukaluyu Siap Melanjutkan Program Pembangunan
- 5 Tsk Trafficking Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Puluhan Tahun Keluarga Emip Tinggal di RTLH, Program Pemerintah Lewat
- Cuma di Cianjur, Jatah TPHD Abidin Diisi Suami Istri