Pasal Sanksi di Perda Hilang, Dewan Maki Bagian Hukum Pemda

Foto : Dewan saat melakukan rapat komisi, Jumat (11/10/2019)
CIANJUR. Maharnews.com - Rapat Komisi (A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, bersama perwakilan kepala bagian (Kabag) hukum Pemerintah Daerah (Pemda) diwarnai aksi maki dan gebrak meja, Jumat (11/10/2019). Aksi dipicu lantaran perwakilan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Cianjur, diketahui DPRD telah menghilangkan pasal Sanksi pada peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Karena alasan tersebut, alhasil membuat dewan geram dan terjadi aksi maki dan gebrak meja, yang dilakukan pimpinan rapat komisi, Muhammad Isnaeni politisi partai golongan karya (Golkar).
"Memang peraturan tersebut sangat penting sekali, karena ada beberapa hal yang kita pertanyakan dalam perarturan tersebut, adalah hasil insiatif DPRD," ungkapnya.
"Maka wajar menanyakan ketika ada persoal-persoalan yang timbul, kita pertanyakan kenapa, ada beberapa pasal yang telah kami bahas, Tetapi ketika diajukan ke Gubernur dan di bahas perda itu hilang," tambahya saat diwawancarai awak media seusai rapat.
Lebih rinci politisi senior asal partai berlambang beringin tersebut mengungkapkan, soal hilangnya sanksi peraturan tersebut.
"Sanksi yang hilang dalam peraturan perda tersebut, yakni perda nomor satu tentang ketertiban umum, itu tidak ada. Konteknya kalau tidak ada sanksinya mau bagaimana menegakkan perda tersebut," bebernya.
Berarti sipatnya hanya himbauan-himbauan saja, kalau begitu jangan membuat perda, udah aja bikin stiker, jangan berbuat asusila gitu aja jangan perda-perdaan.
"Ini tidak ada, tiba-tiba hilang, nah ketika mereka dievaluasi Gubernur, evaluasinya keluar ada satu item mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) itu harus mencantumkan sanksi. Baik berupa denda ataupun administrasi, salah satunya harus dicantumkan," ungkapnya dengan nada kesal.
Selain itu politisi tersebut, juga mencurigai pihak terkait dengan adanya kejadian tersebut.
"Dan kita juga curiga dengan yang lainnya juga, Karena peraturan tersebut cukup banyak pengaturannya, karena mengenai ketertiban umum, untuk mengakomodir bentuk-bentuk pelanggaran tentang ketertiban umum, tiba- tiba hilang. Karena ada kemungkinan usulan dewan itu mengenai soal sanksi dan denda yang tidak tercantumkan dalam perda ini," pungkas Muhammad Isnaeni.
Sementara perwakilan kepala bagian (Kabag) hukum Pemda Cianjur, Didin Solihin, pihaknya mengakui kesalahan tersebut.
"Mungkin itu ada kesalahan dari bagian hukum kita, ya' yang namanya juga manusia, pasti ada kesalahan. Dalam hal ini kami akan merevisi dan akan memperbaiki perda itu, karena sudah konsultasi dengan pimpinan biro hukum provinsi juga.
Kerana usulan dewan perda ini, dewan yang mempertanyakan nanti menggarkan siapa, kalau misalkan di ulang kembali, perda ini untuk di usulkan.
"Nanti kita akan koordinasj dengan pihak pimpinan kepala bagian hukum, untuk segera merevisi undang-undang (UUD) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perbub. Kita mengakui kesalahan tersebut, ya' kita perbaiki sama-sama lah," ucapnya.(NN)
Video Terkait:
- Info Baru Kasus Cieundeur : Lama Menunggu, Proses Hukum Masih Lidik
- Politisi Gerindra Sahli Saidi, Tolak Kenaikan BPJS
- Guru Besar Hukum Pidana Sebut RM Cs sebagai Korban dari Kekuasaan
- 5 Tsk Trafficking Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Puluhan Tahun Keluarga Emip Tinggal di RTLH, Program Pemerintah Lewat
- Cuma di Cianjur, Jatah TPHD Abidin Diisi Suami Istri
- 234 SC Desak Dewan Buat Peraturan Baru Prioritas Kesehatan Bagi Warga Miskin