Dewan Siap Panggil Perusahaan Nakal di Cianjur

Foto : Sahli Saidi ketua Komisi (D) DPRD Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com - Seiring banyaknya pengaduan para buruh yang datang silih berganti, baik dari perorangan maupun secara organisasi, terkait adanya perusahaan Nakal yang melanggar aturan tentang ke tenagakerjaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, melalui ketua komisi (D) Sahli Saidi, pihaknya akan bertindak tegas siap memanggil perusahaan Nakal yang mengabaikan aturan hak normatif buruh.
Menurutnya " Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
"Komisi (D) akan bertindak tegas bila ada pengusaha-pengusaha yang nakal, kita akan panggil semuanya. Kita akan tanyakan masalah gaji yang dibawah UMK yang miring miring," Ujarnya.
Sahli menegaskan, pada waktunya, kita akan panggil perusahaan perusahaan dan kita kumpulin di aula DPRD Kabupaten Cianjur, dengan di saksikan sama serikat buruh, dan perwakilan setiap buruh di perusahaan masing masing.
Supaya bisa para buruh bisa mengeluarkan unek uneknya, jadi jangan sampai setiap tahunnya buruh harus demo demo masalah gaji, sehingga turun kejalan panas panasan.
"Kita akan jadwalkan dan akan panggil secepatnya, dan mempertanyakan masalah masalah hak- hak Normatif yang belum dijalankan, Seperti belum di daftarkan BPJS ketenagakerjaan, kesehatan, upah dibawah UMK, kelebihan jam kerja yang tidak dibayar (lembur) dan yang lainya," Tandasnya. (NN)
- Usai di Lantik : PC PMII Siap Memberikan Warna Baik Untuk Pembangunan Kabupaten Cianjur
- Tebang Pilih Layanan Pencairan Ala BPKAD Cianjur
- Hadiri Muskercab, Herman Berpeluang Didukung PPP
- 34 RT dan 9 RW di Desa Hegarmanah di Lantik
- Pasal Sanksi di Perda Hilang, Dewan Maki Bagian Hukum Pemda
- Info Baru Kasus Cieundeur : Lama Menunggu, Proses Hukum Masih Lidik
- Politisi Gerindra Sahli Saidi, Tolak Kenaikan BPJS